Tidak Masuk Kategori PPPK! 9 Golongan Tenaga Honorer Alami Nasib Buruk, Kamu Salah Satunya?
Tidak Masuk Kategori PPPK! 9 Golongan Tenaga Honorer Alami Nasib Buruk, Kamu Salah Satunya?--RSUD Lahat/koranpalpres.com--
KORANPALPRES.COM - Pemerintah telah menggalakkan proses pengangkatan tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) secara menyeluruh.
Langkah ini disambut baik oleh banyak pihak, terutama bagi para tenaga honorer yang telah menanti kepastian status.
Dalam pengumuman terbaru, terdapat 9 golongan tenaga honorer diumumkan tidak memenuhi syarat untuk diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Meskipun, dalam pengumuman resminya, pemerintah menegaskan bahwa pembukaan formasi PPPK tahun 2024 mencapai angka yang mengesankan, yaitu sekitar 1,7 jutaan formasi.
BACA JUGA:Pohon Tumbang Timpa Jaringan PLN, Listrik Padam Lebih 6 Jam, Netizen Ribut di Medsos
Kabar tersebut membawa angin buruk bagi sejumlah golongan tenaga honorer.
Seperti diketahui, Formasi PPPK secara khusus ditujukan bagi para tenaga honorer, sehingga mereka memiliki kesempatan yang lebih besar untuk meningkatkan kesejahteraan dan stabilitas pekerjaan mereka.
Ini adalah langkah konkret pemerintah dalam memberikan perhatian kepada mereka yang selama ini berkontribusi dalam berbagai sektor pelayanan publik.
Yang menarik, proses pengangkatan menjadi PPPK tidak memerlukan tes atau seleksi lainnya.
BACA JUGA:Petugas Dishub Palembang Tertibkan Parkir Sembarangan, Belasan Motor Diangkut Derek dan Digembok
BACA JUGA:Usai Pelantikan Langsung Tancap Gas, Cara Jitu Salimah Sumsel Besarkan Organisasi Patut Ditiru
Tenaga honorer yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan secara otomatis akan diangkat menjadi PPPK, memberikan kepastian dan keadilan dalam proses ini.
Meskipun reformasi birokrasi telah menjadi fokus utama pemerintah, tidak semua golongan tenaga honorer mendapatkan kesempatan yang sama untuk diangkat menjadi PPPK.