Pembangunan Masjid Sriwijaya Berlanjut, Pj Gubernur Sumsel Tawarkan 2 Legal Opinion, Bisa Tebak!

Pj Gubernur Sumsel Elen Setiadi (paling kanan) memimpin Rapat Pembahasan Tindak Lanjut Pembangunan Masjid Sriwijaya Jakabaring Palembang bersama beberapa koleganya.--Humas Pemprov Sumsel for koranpalpres.com

PALEMBANG, KORANPALPRES.COM – Pj Gubernur Sumsel Elen Setiad menegaskan pembangunan Masjid Sriwijaya Jakabaring yang mangkrak kini bakal dilanjutkan kembali.

Kepastian berlanjutnya rencana pembangunan Masjid yang digadang-gadang menjadi ikon baru di Sumatera Selatan itu kembali disampaikan Pj Gubernur Elen Setiadi.

Penegasan itu dibuktikan Pj Gubernur Elen Setiadi dengan mengajak beberapa koleganya untuk membahas tindak lanjut pembangunan Masjid Sriwijaya Jakabaring.

Dia memimpin langsung rapat pembahasan tindak lanjut pembangunan Masjid Sriwijaya di ruang rapat Griya Agung Palembang, Jumat 26 Juli 2024.

BACA JUGA:Pj Gubernur Sumatera Selatan Setiadi Bersedia Lanjutkan Pembangunan Masjid Sriwijaya, Asalkan...

BACA JUGA:Gacor Abis! Trik Tersimple Dapat Saldo DANA Gratis, Modal Jalan Kaki Langsung Banjir Cuan, Yuk Coba

Hadir dalam rapat itu antara lain Ketua DPRD Sumsel RA Anita Noeringhati, dan Kasubdit Reskrimsus Polda Sumsel AKBP Wiwin.

Lalu ada Kasi Perdata Kejati Sumsel Yulius Dasa Putra, dan para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Sumsel.

Di hadapan peserta rapat, Pj Gubernur Elen Setiadi mengajukan Legal Opinion kepada Kajati Sumsel terkait pembangunan Masjid Sriwijaya. 

Dia menukaskan, legal opinion tersebut sangat penting untuk menjadi pembahasan tindak lanjut pembangunan masjid yang disebut terbesar se-Asia Tenggara. 

BACA JUGA:Horeee! Disuntik Dana Tambahan PMN, Tol Kapal Betung Bakal Rampung Total Tahun Depan

BACA JUGA:Mempercantik Kantor Desa, Begini Cara Satgas TMMD Ke-121 Kodim Jambi Bersama Masyarakat Lakukan

Pj Gubernur Elen Setiadi merinci sekurangnya ada 2 legal opinion yang dia ajukan.

Legal opinion pertama yakni melanjutkan pembangunan Masjid Sriwijaya di lahan yang lama. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan