Sebentar Lagi Hari Pencoblosan, Kamu Harus Tahu 5 Jenis Surat Suara Pemilu 2024 Ini
Ini 5 jenis surat suara yang akan dipakai dalam Pemilu 2024 nanti.-KPU RI/youtube-
PALEMBANG, KORANPALPRES.COM - Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 tinggal menghitung hari. Masih ada kebingungan di kalangan warga yang punya hak pilih mengenai surat suara yang nanti akan dicoblos.
Karena itu, mari kita ingat kembali seperti apa surat suara tersebut dan apa saja ciri-cirinya.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah memutuskan untuk Pemilu 2024 masyarakat yang punya hak memilih atau pemilih akan mendapat 5 surat suara.
Kelima surat suara itu tersedia untuk pasangan capres-cawapres hingga caleg DPR RI.
Sebetulnya aturan mengenai surat suara pemilu sudah ada sejak sebelumnya.
BACA JUGA:Jembatan Bailey Kodam II/Swj Selesai, Warga Bisa Coblos Pemilu Tanpa LCR
Hal tersebut tertuang dalam Rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang perlengkapan pemungutan suara, dukungan perlengkapan lainnya dan perlengkapan pemungutan suara lainnya dalam pemilu.
Dalam rapat di Komisi II DPR beberapa waktu lalu disepakati, surat suara yang akan digunakan sama dengan Pemilu 2019.
Masing-masing surat suara itu adalah surat suara Presiden dan Wakil Presiden berwarna abu-abu, surat suara anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) berwarna merah, dan surat suara anggota DPR berwarna kuning.
Lalu surat suara anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi berwarna biru, serta surat suara anggota DPRD kabupaten/kota warna hijau.
BACA JUGA:Bawaslu Intensifkan Sosialisasi Jelang Masa Tenang Pemilu 2024
Untuk surat suara pemilu anggota DPR, desain yang diusulkan KPU terdiri dari empat kolom dan lima baris.
Partai politik (Parpol) nomor urut 1 berada di sisi kiri dan nomor urut selanjutnya ke kanan.
Di sisi lain, dua parpol dengan nomor urut 17 dan 18 berada di kolom ketiga dan keempat, bukan urut dari kolom paling kiri.