Sebagai Bentuk Kepatuhan Hukum, Pemilik Serahkan Senpira ke Polres Pagaralam

Rabu 27 Mar 2024 - 17:55 WIB
Reporter : Eko Wahyudi
Editor : Eko Wahyudi

Sebab menyimpan atau memiliki senjata api tanpa izin adalah pelanggaran hukum dan dapat dipidana berat.

BACA JUGA:Kapolres Lahat Bukber Bersama Personel dan Anak Yatim, Ini Pesan Disampaikan

BACA JUGA:Cegah Aski Tawuran, Polres Prabumulih Amankan 9 Remaja, Ini Barang Buktinya

“Jika masih ada yang menyimpan dan memiliki senpira atau organik tanpa izin maka kami himbau dengan sukarela menyerahkan kepada kami,” imbuhnya.

Erwin menjelaskan, jika ada warga yang menyimpan dan pada saat razia tertangkap bisa kena pidana ancaman UU Darurat dengan hukum 20 tahun penjara.*

 

Kategori :