PALEMBANG, KORANPALPRES.COM - Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Palembang bersama jajaran Polsek berhasil mengungkap 96 kasus dalam operasi Pekat Musi 2024.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono SIK MH mengatakan, bahwa dari 96 kasus.
Yang berhasil terungkap termasuk dalam tindak kejahatan Curas, Curat, Curamor, kepemilikan Senjata Api Ilegal (Senpira), Premanisme, narkoba dan senjata tajam (sajam).
Untuk rinciannya sendiri yang berhasil terungkap, katanya Curas sebanyak 6 kasus, sajam 13 kasus, curanmor 25 kasus, curat 20 kasus.
BACA JUGA:Bravo! 111 Bintara Polda sumsel Lulus Jadi Perwira Pertama, Ini Pesan Karo SDM
BACA JUGA:Tim Asistensi Polda Sumsel Datangi Polres Lahat 6 Poin Ini Jadi Target, Simak Yuk
Kemudian senpira ada 1 kasus, premanisme 1 kasus dan terakhir narkoba sebanyak 22 kasus yang berhasil terungkap oleh Polrestabes jajaran.
"Dari sekian banyak pengungkapan kasus, kita mengamankan 110 tersangka dengan rincian 105 tersangka dewasa dan 5 tersangka lainnya masih anak-anak," ujar Kombes Pol Harryo, Jumat 29 Maret 2024.
Untuk modus aksi kejahatan yang dilakukan para tersangka ini ada yang melakukannya dengan merusak kunci, perampasan, melukai korbannya.
Selanjutnya merusak pintu, mengancam korban, memanjat pagar, memukul hingga menjual dan menguasai narkoba untuk diedarkan.
BACA JUGA:15 Eks Napiter Buka Puasa Bersama Kapolda Sumsel dan PJU
BACA JUGA:Kadiv Humas Polri Apresiasi Peran Media Sukseskan Pengamanan Agenda Nasional dan Internasional
"Untuk barang bukti yang kita amankan terdiri dari 29 bilah sejam, 7 helai baju, 6 helai celana, uang tunai, 1 pucuk senpira berikut 3 butir amunisi," katanya.
Ada juga ponsel berbagai merek, sepeda motor dan surat suratnya, gunting, televisi, miras, jam tangan, hingga berbagai perhiasan emas hasil tindak kejahatan.
"Kita tegaskan bahwa penegakan hukum yang kita lakukan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, bahkan juga termasuk tersangka yang usianya masih di bawah umur akan dikenakan sesuai dengan undang-undang," tegasnya.