وَلَا تُبَاشِرُوهُنَّ وَأَنْتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ
“Dan janganlah kalian campuri mereka, ketika kamu beriktikaf dalam masjid.”
Allah Subhanahu wa Ta’ala menyatakan dalam ayat ini وَأَنْتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ sementara kalian sedang beriktikaf di dalam masjid.
Karena masjid adalah tempat iktikafnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam demikian pula istri-istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.
BACA JUGA:WAJIB TAU! 5 Kebiasaan Wanita yang Menjadi Penghalang Masuk Surga
Seandainya boleh iktikaf di rumah niscaya istri-istri Nabi tidak akan beriktikaf di masjid, karena iktikaf di masjid lebih sulit bagi mereka daripada mereka beriktikaf di rumah.
Ini menunjukkan bahwa iktikaf hanya disyariatkan di dalam masjid.
Selanjutnya, Ustaz Beni Sarbeni mengetengahkan pembahasan syarat iktikaf bagi wanita.
Apakah iktikaf disyari’atkan bagi kaum wanita?
BACA JUGA:Ga Cuma Ganjil, Kata Ustaz Tuasikal Lailatul Qadar Bisa Pada Malam Genap 10 Hari Terakhir Ramadan
Iya, iktikaf disyari’atkan untuk wanita karena ada contoh dari istri-istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Hanya saja bagi mereka ada 2 syarat yang wajib mereka penuhi, yaitu:
Syarat yang pertama izin dari suami, karena pada aslinya kaum wanita tidak boleh keluar dari rumah mereka kecuali dengan izin suami mereka.
Hal itu dicontohkan oleh istri-istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, dimana Aisyah radhiyallahu ta’ala ‘anha ketika hendak ber-iktikaf, memohon izin kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.
BACA JUGA:Ramadan Sudah Menuju Akhir, Ayo Kejar Kemuliaan Malam Lailatul Qadr
Dalam hadits shahih riwayat Imam Bukhari dan Muslim, Aisyah radhiyallahu ta’ala ‘anha berkata: