PALEMBANG.KORANPALPRES.COM- Pihak Inspektorat Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Ogan Ilir dalam waktu dekat akan turun kelapangan untuk mengecek proyek bangunan Dana Desa atau DD yang diduga dikorupsi oknum Kades di Ogan Ilir.
Hal ini disampaikan langsung Kepala Inspektorat Kabupaten Ogan Ilir, Ibnu Hardi menurutnya, saat ini pihaknya sedangkan mengumpulkan data.
"Kita baru mengumpulkan berkas, Selasa (23 April 2024 red), Insyaallah dalam waktu dekat kita kelapangan untuk memeriksa fisiknya," ungkap Ibnu pada Palembang Ekspres, Kamis 18 April 2024.
Disinggung kapan jadwal pemanggilan kedua Oknum Kades? "Untuk panggilan kedua, itu tidak ada, yang pasti dia sudah datang, berkas sudah diserahkannya," katanya.
BACA JUGA:Soal Oknum Kades di Payaraman Diduga Kuat Korupsi Dana Desa, Camat Payaraman Ungkap Hal Ini
BACA JUGA:Terkait Oknum Kades Diduga Kuat Korupsi Dana Desa, Ini Tanggapan Inspektorat Kabupaten Ogan Ilir
Tinggal lagi lanjutnya, pihaknya akan memanggil pelaksananya dan pendampingngnya. "Nanti dipanggil semua pihak-pihak terkait. Yang pasti kita lihat dilapangan nanti, selisihnya dimana," imbuhnya.
Ditanya apakah proyek bangunan DD yang dibangun Oknum Kades tersebut ada temuan dari pihak BPK atau Badan Pemeriksa Keuangan?.
"Temuan BPK belum ada, biasanya BPK ini setelah pemeriksaan kita, dia minta LHP dari kami. Kalau selesai semua pemeriksaan kita baru keluar LHP nya," tukasnya.
Diberitakan sebelumnya, Badan Informasi Data Investigasi Korupsi (BIDIK) Provinsi Sumatera Selatan mengendus adanya dugaan Korupsi yang dilakukan oknum Kades di Kabupaten Ogan Ilir.
BACA JUGA:Terkait Oknum Kades Tunjukkan 'Senjata Pusaka', Inspektorat Ogan Ilir Lakukan Ini!
Oknum Kades tersebut adalah Kades Desa Sri Kembang II Kecamatan Payaraman Kabupaten Ogan Ilir yang diduga kuat korupsi pembangunan Raga Desa atau Pagar Voly di Desanya.
Menurut Ketua BIDIK Sumsel, Yongki Ariansyah, berdasarkan informasi yang didapat dan data temuan di lapangan terkait Pembangunan Raga Desa (Pagar Voly) Desa Sri Kembang II ternyata mendapat keluhan dari masyarakat.
"Terlebih lagi pembangunan itu menggunakan Dana Desa yang diduga terindikasi Mark-Up dan jelas ini bisa merugikan keuangan Negara," ungkapnya pada Palembang Ekspres, Jumat 05 April 2024.