Menurut dia kepemilikan dokumen kepemilikan hak atas tanah berupa sertifikat perlu kepastian karena itu sertifikat harus dimiliki agar lebih terjamin dari segi hukum.
BACA JUGA:Kreativitas Anak Muda di Sriwijaya Expo 2024 Undang Decak Kagum Istri Pj Gubernur Sumsel
Untuk itu, Agus Fatoni berharap keberadaan Kantor Penerbitan Dokumen Elektronik 17 Kabupaten dan Kota di Sumsel dapat mempermudah masyarakat mengurus dokumen kepemilikan tanahnya secara elektronik.
"Saya menghimbau agar masyarakat, instansi pemerintah atau OPD untuk segera mengajukan permohonan untuk melakukan pensertifikatan secara elektronik, karena ini akan sangat bermanfaat, lebih efektif, efisien dan akuntabel sehingga kita juga dipermudah menyimpan sertifikat secara elektronik," ujarnya.
Agus Fatoni menilai dengan adanya Kantor Penerbitan Dokumen Elektronik di Sumsel diharapkan akan dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
"Kita perlu menyambut dengan baik kegiatan-kegiatan yang inovatif, dan ini merupakan kegiatan dengan terobosan yang luar biasa sehingga semua pelayanan di Sumsel lebih modern, maju sejajar dengan negara-negara lain," tukasnya.
BACA JUGA:10 Universitas Terbaik di Indonesia 2024 Versi Scimago Institutions Rankings (SIR)
BACA JUGA:PHPU Ditolak MK, Anak dan Menantu Herman Deru Gagal ke Senayan, Partai Demokrat: Alhamdulillah!
Di kesempatan yang sama, Kepala Kanwil BPN Provinsi Sumsel Asnawati menyebutkan, perkembangan transformasi digital yang maju sangat pesat saat ini, memacu tumbuhnya berbagai inovasi di setiap bidang, begitupun pelayanan publik.
Oleh karena itu sambung Asnawati, Kementerian ATR/BPN, khususnya Kanwil BPN Sumsel meningkatkan pelayanan melalui Launching Kantor Penerbitan Dokumen Elektronik tahun 2024.
"Kantor ini sudah ada di 17 Kabupaten/Kota se Sumsel yang artinya siap melayani masyarakat melengkapi dokumen sertifkatnya," tegas dia.
Keberadaan Kantor Penerbitan Dokumen Elektronik tahun 2024, masih kata Asnawati sudah disosialisasikan sesuai arahan Presiden RI Joko Widodo yang ingin memasifkan penerbitan dokumen sertifikat secara elektronik.
BACA JUGA:Normalisasi Sungai Gasing Sepanjang 2,9 Km Rampung, Atasi Banjir di Talang Kelapa Banyuasin
BACA JUGA:Pertama di Indonesia, Telkomsel Adopsi Teknologi Wi-Fi 7 dengan Kecepatan Internet Mencapai 10 Gbps
"Kami mengutamakan kegunaannya yang pasti, penerbitan sertifikat secara masif sesuai arahan Presiden kami lakukan di Sumsel hari ini setiap ada permintaan masyarakat kami layani dengan layanan elektronik," ujarnya.