Bikin Sertifikat Tanah Tanpa Ribet Antre, Sumsel Provinsi ke-5 yang punya Kantor Penerbitan Dokumen Elektronik

Sabtu 08 Jun 2024 - 07:12 WIB
Reporter : M Iqbal
Editor : M Iqbal

Sementara itu, secara virtual Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian ATR/BPN Suyus Windayana menyatakan, layanan elektronik merupakan bagian dari penerapan Undang-Undang Cipta Kerja nomor 11 tahun 2020.

Sedangkan launching yang dilakukan oleh jajaran Kanwil BPN Sumsel kali ini juga menjadi penting dalam peningkatan pelayanan kepada masyarakat melalui pemanfaatan teknologi digital dalam penerbitan dokumen pertanahan. 

"Sumsel menjadi Provinsi kelima yang menerapkan layanan dokumen elektronik ini, kita harap layanan ini dapat mempermudah masyarakat menjangkau atau mendapati kepemilikan dokumennya dan kita harap pelaksanaannya berjalan dengan lancar,” pungkas dia.

BACA JUGA:SMA Negeri 17 Butuh Tambahan Asrama, Pj Gubernur Sumsel Janji Carikan Jalan

BACA JUGA:Resmi Pimpin PSMTI Sumsel, Ini Pesan Berharga Pj Gubernur Agus Fatoni untuk Joni Kesuma

Tampak hadir Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR/BPN, Hasan Basri Natamenggala, dan para Forkopimda Sumsel.

Kategori :