Museum Negeri Sumsel Telusuri Jejak Marga, SMB IV Dorong Pembuatan Perda, ini Pendapat 4 Akademisi

Minggu 09 Jun 2024 - 20:22 WIB
Reporter : M Iqbal
Editor : M Iqbal

\BACA JUGA:Kinerjanya Dikritik AMPCB, Ini Reaksi Ketua TACB Kota Palembang

Bab V ini Berisi 58 pasal yang dilengkapi keterangan penjelas. Pasal (1, 4, 5, 7, 8, 9, 20, 21, 22, 23, 24, 25, 26, 28, 34, 35, 43, 50, dan 56) dalam bab V ini dimatikan. 

Pasal-pasal itu yang berkenaan dengan dakwaan hutang piutang (1, 4, 5) tentang pengaduan ketidak setujuan rakyat atas keputusan Kepala Dusun (7); reflik perkara berdenda di atas 6 ringgit (8, 9); perihal nayap atau pencurian siang hari (20, 21, 22, dan 23); seluk-beluk pencurian pada umumnya (24, 25, 28, 34, 35, dan 43); alternatif sanksi dengan Hukuman badan dan denda berupa uang (56) 

Menurut Naskah Undang-Undang Simbur Cahaya terbitan Meroe Palembang terdapat bagian kedua. 

Pada bagian ini, sebenarnya tidak jauh berbeda dengan bagian pertama. 

BACA JUGA:Tidak Laik Jalan, Begini Tindakan Tegas Polri Kepada Bus Pariwisata

Isi naskah mengarah kepada obyek dengan aturan dan persepsi yang tidak jauh berbeda. 

Jika ada pengkhususan, maka pada bagian ke dua ini diutarakan secara terperinci. 

Sopan santun yang pada bagian pertama terhimpun hanya dalam satu bab, pada bagian ke dua dibagi menjadi dua bab. 

Perlindungan dan ancaman dari kekerasan

BACA JUGA:Jam Tangan Kauri Régulateur Carbone, Pengatur Menit Retrograde yang Tidak Dilengkapi Penunjuk Detik

Pada bab 5 Pasal 12, 14, 15, 16, 17, (cempala tangan, begocoh, dll)

Pasal 5 (Dan bujang yang kawin jika suka boleh bayar adat lain bagaimana tersebut di bawah ini: 

1) Upah branak 4 ringgit, 

2) mas boengie koekoe 1 ringgit atau cincin mas harga 1 ringgit. 

BACA JUGA:Gelar Rapat Paripurna, DPRD Sumsel Dengarkan Jawaban Gubernur Terhadap Pandangan Umum Fraksi-Fraksi

Kategori :