Museum Negeri Sumsel Telusuri Jejak Marga, SMB IV Dorong Pembuatan Perda, ini Pendapat 4 Akademisi

Minggu 09 Jun 2024 - 20:22 WIB
Reporter : M Iqbal
Editor : M Iqbal

Lain halnya dengan Rapat Besar, struktur divisi ini terdiri dari kepala dusun, dan kepala kaum. 

Begitu pun dengan Rapat kecil, ia memiliki struktur yang dapat dikatakan sama dengan Rapat Besar.

Pembagian tugas pengadilan

BACA JUGA:Suku-suku di Provinsi Sumatera Selatan: Lingua Franca-nya Adalah Bahasa Palembang

Rapat Marga sendiri tugas yang dilimpahkannya adalah; mencatat semua penuntutan hukum untuk tindakan kejahatan di dalam marga. 

Kejahatan ini biasanya yang berkaitan dengan beberapa hal, diantaranya: pertama, pelanggaran adat.

dimana segala kejahatan dan pelanggaran yang terjadi di dalam marga akan dijatuhi hukuman sesuai dengan kebijakan dalam undang-undang yang berlaku. 

Sehingga segala hukuman yang berasal dari KUHP tiidak diberlakukan untuk menangani kasus pelanggaran ini. 

BACA JUGA:Suku-suku di Provinsi Lampung: Ada Lampung Saibatin dan Pepadun, Suku Jawa Sangat Dominan

Kedua, mencatat semua pelanggaran perundang-undangan. 

Dan ketiga, mencatat semua pelanggaran yang selayaknya dilakukan oleh pengadilan marjinal.

Sedangkan tugas Rapat besar dan Rapat Kecil adalah pertama, memutuskan keputusan pengadilan yang bergantung pada kompetensi Rapat Marga terkait semua pelanggaran yang dapat dihukum berdasarkan hukum adat.

Kedua, menentukan hukuman setiap pelanggaran. 

BACA JUGA:Legenda Sungai Rupit! Kisah Heroik Pasukan Gajah di Masa Kesultanan, Begini Ceritanya

Ketentuan hukum ini sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 dari ordonasi tentang yurisdiksi adat yang tidak terancam dengan hukuman lebih tinggi dari batas yang ditentukan. Ketiga, mencatat setiap proses hukum sehubungan dengan pelanggaran yang disebutkan di atas. 

Keempat, mencatat semua pelanggaran yang telah lolos dari yurisdiksi Rapat Marga. 

Kategori :