72 Ditemukan juga adanya larangan perkawinan ambil anak.
Dalam perkawinan ambil anak, laki-laki yang meninggalkan keluarganya dan masuk ke dalam keluarga isterinya.
Bab ketiga tentang Aturan Dusun dan Berladang berisi tentang tata administrasi tingkat dusun pengandang, termasuk pula masalah agraria.
Menempati halaman 17 sampai 22, berisi 24 pasal disertai keterangan seperlunya. Pasal 6, 18 dan 31 dimatikan.
Menurut rujukan lain yang telah disebutkan tadi, pasal 6 tentang kemit agar membawa kepada pesirah siapa yang tidak dapat menunjukkan pas jalannya.
Pasal 18 tentang batas pemilikan tanah, pasal 31 berkenaan dengan identitas kayu Sialang.
74 Bab ini terdiri dari 34 pasal yang berisi tentang pemerintahan dusun dan wewenangnya.
Di dalamnya ada aturan tentang tata cara berladang, tata cara beternak, serta pelanggaran-pelanggaran yang berkaitan dengan pertanian, perternakan, sewa-menyewa, penggadaian hak milik yang menyangkut tanah pertanian, ternak, dan hak milik barang yang tetap.
Bab keempat tentang Aturan Kaum, berisi mengenai aturan kaum, yang terdiri dari 19 pasal, menempati halaman 23 dan 24, pada pasal 17 dan pasal 18 dimatikan.
76 Pasal 17 menyatakan bahwa menghantarkan zakat atau fitrah, agar diberi dua orang mata pajak oleh pasirah, pasal 18 tentang lepasnya penghulu atau pun khatib dari aturan pajak serta tentang penghantaran segala pekerjaan marga dan dusun.
Bab ini memuat tentang aturan penetapan dan pengangkatan pasirah dan pembantunya serta tugas masing-masing.
Selain itu juga memuat tentang pengaturan kewajiban anggota marga yang berhubungan dengan kewajiban keagamaan serta rumah ibadah
Bab kelima tentang Adat Perhukuman. Menempati halaman 25 sampai 32, berisi prinsip pokok penyelenggaraan hukuman karena pelanggaran, baik perkara perdata maupun perkara pidana, juga sopan santun gender dan administrasi pemerintahan.