Dan Kelima, mencatat keputusan Rapat Marga tentang banding.
Seperti yang terlihat di atas, pengadilan ini memiliki bagian terbesar dari ketentuan hukum kasus.
Bab pertama tentang Adat bujang gadis dan kawin.
Berisi tentang etika pergaulan bujang-gadis (pria-wanita) pada umumnya.
Seputar hubungan sopan santun, seluk beluk perkawinan, dan hal-hal yang relevan.
Pada halaman 2 sampai 11, berisi 32 pasal, dilengkapi keterangan-keterangan sebagai penjelas.
Perihal sopan santun yang dimuat dalam bab ini, sebagai sebuah aturan yang sangat ketat mengenai hubungan pria dan wanita/bujang gadis.
Pasal 18-22 mengatur tingkatan-tingkatan perbuatan mulai dari hanya sekedar perbuatan senggol-menyenggol sampai dengan perbuatan peluk badan, masing-masing mempunyai jenis tingkat hukuman yang berbeda-beda.
Bab kedua tentang Aturan Marga berisi tentang prinsip-perinsip pokok administrasi dan politik marga.
Selain itu juga pasal-pasal dalam bab ini mengatur mengenai status dan wewenang, kandungannya berkaitan erat dengan perilaku budaya masyarakat setempat.
BACA JUGA:Begini Asal Mula Nama Desa Batu Gajah di Musi Rawas Utara, Lokasinya Tak Jauh Pemandian Napal Manjur
Ada pada halaman 11-16, berisi 29 pasal beserta keterangan. Pasal 16, 18 dan 19 dimatikan.
Pasal yang dimatikan ini berkenaan dengan perizinan migrasi antar Marga.
71 Juga memuat aturan-aturan tentang perpajakan, warga dan statusnya serta aturan-aturan yang menyangkut berbagai pelanggaran.