Museum Negeri Sumsel Telusuri Jejak Marga, SMB IV Dorong Pembuatan Perda, ini Pendapat 4 Akademisi

Minggu 09 Jun 2024 - 20:22 WIB
Reporter : M Iqbal
Editor : M Iqbal

Dan Kelima, mencatat keputusan Rapat Marga tentang banding. 

Seperti yang terlihat di atas, pengadilan ini memiliki bagian terbesar dari ketentuan hukum kasus.

BACA JUGA:Suku-suku di Provinsi Banten: Selain Banten, Sunda, Betawi dan Badui, Ada Juga Jaseng dan Lampung Cikoneng

Bab pertama tentang Adat bujang gadis dan kawin. 

Berisi tentang etika pergaulan bujang-gadis (pria-wanita) pada umumnya. 

Seputar hubungan sopan santun, seluk beluk perkawinan, dan hal-hal yang relevan. 

Pada halaman 2 sampai 11, berisi 32 pasal, dilengkapi keterangan-keterangan sebagai penjelas. 

BACA JUGA:Suku-suku di Provinsi DKI Jakarta: Orang Betawi Berasal dari Akulturasi Etnis dan Budaya yang Luar Biasa

Perihal sopan santun yang dimuat dalam bab ini, sebagai sebuah aturan yang sangat ketat mengenai hubungan pria dan wanita/bujang gadis. 

Pasal 18-22 mengatur tingkatan-tingkatan perbuatan mulai dari hanya sekedar perbuatan senggol-menyenggol sampai dengan perbuatan peluk badan, masing-masing mempunyai jenis tingkat hukuman yang berbeda-beda. 

Bab kedua tentang Aturan Marga berisi tentang prinsip-perinsip pokok administrasi dan politik marga. 

Selain itu juga pasal-pasal dalam bab ini mengatur mengenai status dan wewenang, kandungannya berkaitan erat dengan perilaku budaya masyarakat setempat. 

BACA JUGA:Begini Asal Mula Nama Desa Batu Gajah di Musi Rawas Utara, Lokasinya Tak Jauh Pemandian Napal Manjur

Ada pada halaman 11-16, berisi 29 pasal beserta keterangan. Pasal 16, 18 dan 19 dimatikan. 

Pasal yang dimatikan ini berkenaan dengan perizinan migrasi antar Marga. 

71 Juga memuat aturan-aturan tentang perpajakan, warga dan statusnya serta aturan-aturan yang menyangkut berbagai pelanggaran.

Kategori :