Dan dua ringgit pulang pada perempuan itu, dan dua ringgit pada kepala dusun serta penggawanya).
Pasal 20 (jika laki-laki pegang di atas siku gadis atau rangda, merenggang gawe namnya.
Ia kena denda enam (6) ringgit jika perempuan itu mengadu, dan tiga ringgit pulang pada perempuan dan tiga ringgit pada kepala dusun serta penggawanya).
Pasal 21 (jika laki-laki pegang gadis atau rangda lantas peluk badannya, meragang gawe namanya.
Ia kena denda dua belas (12) ringgit jika perempuan itu mengadu.
Dan enam ringgit pulang pada perempuan itu, dan enam ringgit pada pasirah, jika di dususn pasirah.
Jika di dusun pengandang tiga ringgit pulang pada pasirah dan tiga ringgit pada kepala dusun dan penggawanya)
upaya yang dilakukan untuk tidak melakukan perbuatan korupsi sudah diansifasi dengan pasal-pasal yang berisi tentang pencegahan.
Dan, pasal yang berkaitan dengan pencegahan ini, sanksinya sesuai dengan tingkatan kejahatan yang dilakukan.
Penerapan sistem denda dianggap sebagai cara yang efektif.
Efektif karena Namanya jenis kejahatannya dibedakan sesuai tingkatannya yaitu mulai dari kejahatan naroh gawe, meranting gawe, merenggang gawe, dan meragang gawe.
Mulai dari memegang dari ujung jari sampai pergelangan tangan bagian bawah, memengang mulai dari pergelangan tangan baian bawah sampai siku, dari siku sampai pangkal bahu, dan memeluk badan.
Jenis sanksi yang diterapkanpun juga berbeda sesuai dengan tingkatannya yaitu mulai dari 2, 4, 6, dan 12 ringgit.
Sanksi berupa denda dipruntukkan kepada perempuan atau janda yang menjadi korban, juga kepada unsur pemerintah setempat (pemerintah marga) yaitu kepala dusun, penghulu, dan pasirah
Dengan diterapkan sistem sanksi seperti ini, maka tidak mungkin kiranya para perangkat dusun melanggar sistem yang telah ditetapkan oleh pemerintah untuk melakukan hal-hal yang tidak terpuji.
Semua perangkat dusun yang ikut menyelesaikan kasus-kasus seperti di atas telah mendapatkan upah dalam menyelesaikan perkara.