PALEMBANG, KORANPALPRES.COM - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Empat Lawang resmi menolak gugatan yang dilayangkan pasangan bakal calon (bacalon) bupati dan wakil bupati Empat Lawang, H Budi Antoni Aljufri (HBA) dan Henny Verawati.
Diketahui, gugatan tersebut diajukan terkait keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Empat Lawang yang menyatakan HBA tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai calon bupati untuk periode 2024-2029.
Dalam amar putusannya, Ketua Bawaslu Empat Lawang Rodi Karnain menyatakan bahwa gugatan yang diajukan oleh pihak HBA-Henny ditolak seluruhnya.
"Menolak gugatan untuk seluruhnya," ujar Rodi Karnain dalam rapat pleno yang digelar pada Ahad, 6 Agustus 2024, dan dibacakan secara terbuka di hadapan para pihak pada Selasa, 8 Oktober 2024.
BACA JUGA:Berpotensi Besar Lawan Kotak Kosong di Pilkada 2024, Ini Jawaban Mengejutkan Bupati Panca
BACA JUGA:Siap Melangkah PilGub Sumsel 2024, Matahati Pastikan Tak Ada Paslon Lawan Kotak Kosong
Rapat Pleno itu dihadiri anggota Bawaslu Empat Lawang Ahmad Fatria Arsasi, dan disaksikan oleh para pihak terkait.
Keputusan Bawaslu Empat Lawang ini memperkuat posisi KPU Empat Lawang yang sebelumnya telah memutuskan melalui berita acara nomor 118/PL.02.2-BA/1611/2024.
Berita acara itu menyebutkan bahwa HBA tidak memenuhi syarat sebagai calon bupati.
Ketua KPU Empat Lawang, Eskan Budiman menyatakan bahwa Pilkada Empat Lawang tahun 2024 hanya akan diikuti oleh satu pasangan calon, yakni Joncik Muhammad dan Arifa’i.
BACA JUGA:Potensi Tabung Kosong di Empat Lawang, ini Kata Ketua KPU dan Bawaslu
BACA JUGA:KPUD Empat Lawang Hanya Tetapkan 1 Paslon, Joncik-Arifai Dipastikan Lawan Tabung Kosong
"Sesuai dengan berita acara yang telah ditandatangani pada 21 September 2024, peserta pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak di Kabupaten Empat Lawang hanya 1 pasangan calon," terang Eskan kepada wartawan.
Proses Pilkada Empat Lawang tahun 2024 dipastikan hanya akan diikuti oleh pasangan Joncik Muhammad-Arifa’i, sesuai dengan keputusan KPU dan dipertegas oleh hasil sidang Bawaslu.
Pemohon Melanjutkan ke PTTUN
Terpisah, Ketua Tim Pemenangan HBA-Henny, Joni Rico mengaku akan melanjutkan proses ini ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Palembang.