Ada Kegiatan Jaksa Jaga Desa Diselenggaarakan Kejari OKI di 3 Kecamatan, Ini Lokasinya

Sabtu 17 Aug 2024 - 15:28 WIB
Reporter : Kurniawan
Editor : Kurniawan

Purnomo menjelaskan, untuk pelaksanaan lelang dilaksanakan Senin 10 Juni 2024 pekan depan. Dimana sejumlah kendaraan mobil dengan limit harga yang terjangkau. 

BACA JUGA:Waduh! Status Aktif UKB dicabut Kemendikbudristek, AMUNISI: Izin Operasionalnya Berpotensi Ikut dicabut

BACA JUGA:Spektakuler! 79 Batang Pinang Meriahkan HUT RI di Lapangan Depan Hotel Wyndham, Ikuti dan Menangkan Hadiahnya

Jadi masyarakat yang berminat untuk mengikuti lelang bisa mengakses url portal.lelang.go.id. sehingga masyarakat bisa melakukan penawaran. 

"Mengikuti lelang kendaraan ini masyarakat bisa mengajukan penawaran tanpa kehadiran peserta lelang. Jadi cukup melalui internet," jelasnya. 

Masih kata Purnomo, untuk batas akhir penawaran yaitu 10 Juni 2024 sekira pukul 11.00 WIB sesuai dengan waktu server. Lalu untuk penetapan pemenang adalah setelah batas akhir penawaran. 

"Tempat lelang yakni di KPKNL Palembang di Jalan Kapten A Rivai," ujarnya. 

BACA JUGA:Dengarkan Pidato Kenegaraan Presiden RI, Ada Pejabat Tinggi di Kejati Sumsel Hadir, Siapa Dia?

BACA JUGA:Lagi-lagi Penggeledahan Dilakukan Tim Penyidik Kejati Sumsel, Ini Tujuannya

Dikatakan Purnomo, adapun persyaratan untuk mengikuti lelang memiliki akun yang telah terverifikasi pada website portal.lelang.go.id. sehingga syarat dan ketentuan tata cara mengikuti lelang bbisa dilihat di alamat website diatas. 

"Untuk objek yang lelang bisa menghubungi panitia untuk dilihat di Kantor Kejari OKI," katanya. 

Sambungnya, untuk 5 kendaraan yang dilelang adalah kendaraan mobil jenis Nissan Navara dibuka dengan nilai limit Rp6 juta. Lalu ada mobil Mitsubishi Kuda dibuka dengan nilai limit Rp9.350.000.

Kemudian, ada mobil Isuzu Panther dibuka nilai limit Rp9 juta. Selanjutnya mobil Daihatsu type Hiline dibuka dengan nilai limit Rp10.500.000. Terakhir ada mobil jenis Daihatsu Gran Max dibuka nilai limit Rp14. 250.000.

BACA JUGA:Juaranya Bukan Pagar Alam! Ini 7 Kota Paling Dingin di Pulau Sumatera, Suhu Udara Mencapai 13 Derajat Celcius

BACA JUGA:Pj Walikota Palembang Apresiasi Pelayanan KB RSIA Rika Amelia yang Lakukan Penerapan Metode Canggih Ini

"Untuk dokumen dari kendaraan yang lelang ini ada BPKB tetapi tidak ada STNK. Peserta lelang bisa mengecek barang yang dilelang pada 6 Juni 2024 di Kejari OKI," jelasnya. 

Kategori :