Sebelumnya, satu lagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang masuk lingkaran mantan Kepala Inspektorat Lahat.
BACA JUGA:Dapat Remisi HUT ke 79 Kemerdekaan RI, 11.695 Narapidana dan Anak Binaan di Sumsel Sumringah
BACA JUGA:Kado Hari Ulang Tahun RI, Ditjen Imigrasi Sematkan Wajah Baru Paspor Indonesia, Berikut Desainnya
Yakni berinisial YN kini ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi, mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 800 juta.
Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Lahat kembali menetapkan tersangka baru Tindak Pidana Korupsi terhadap tiga kegiatan pada Inspektorat Kabupaten Lahat Tahun Anggaran 2020.
Setelah sebelumnya Inspektur Lahat tahun 2020 inisial YR. Kini tersangka lainnya eks Kasubag Evaluasi dan Pelaporan di instansi sama yakni Inspektorat Kabupaten Lahat berinisial YN.
Yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dan di tahan, karena bersama melakukan tindak pidana korupsi dalam 3 kegiatan pada Inspektorat Kabupaten Lahat Tahun Anggaran 2020.
BACA JUGA:Pj Walikota Palembang Gelar Ramah Tamah Bersama Tokoh Masyarakat dan Para Pejuang Kemerdekaan
Yakni kegiatan Sosialisasi Penanganan Pengaduan Masyarakat, Sosialisasi Pencegahan Gratifikasi dan Peningkatan Liasion Officer/ Organizer.
"Penetapan tersangka tersebut berdasarkan Surat Penetapan Tersangka dari Kepala Kejaksaan Negeri Lahat Nomor : B-1179/L.6.14/Fd.1/07/2024 Tanggal 29 Juli 2024," jelas Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lahat, Toto Roedianto SH MH didampingi Kasi Intel Zit Muttaqin SH MH, Senin 29 Juli 2024.
Dia menyebutkan, tersangka YN sempat menjabat sebagai Kasubag Evaluasi dan Pelaporan, pada Inspektorat Kabupaten Lahat.
Dan juga selaku Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) pada tiga kegiatan Inspektorat Kabupaten Lahat Tahun Anggaran 2020 tersebut.
BACA JUGA:Berlatar Belakang Jembatan Ampera, Ini Cara Unik Kosti Sumsel Gelar Upacara Bendera
BACA JUGA:Gelar Upacara HUT RI Ke-79 di BKB, Ini Pesan Pj Walikota Palembang dalam di Momen Kemerdekaan
"Sebelumnya Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat, telah melakukan pemeriksaan terhadap 141 orang saksi, serta mengumpulkan alat bukti surat berupa dokumen terkait," tuturnya.