Wah! Cara Unik Kepala Kejari Lahat dan Jajaran Merayakan HUT RI Ke-79, Apa Itu?

Senin 19 Aug 2024 - 07:07 WIB
Reporter : Kurniawan
Editor : Kurniawan

Dikatakannya, bahwa tersangka YN disangkakan melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI No.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No.20 tahun 2001.

Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP subsidair Pasal 3 Ayat (1) jo.

Pasal 18 Undang-Undang RI No.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No.20 tahun 2001.

BACA JUGA:Gelorakan Semangat Selamat di Perlintasan Sambut HUT RI, Ini Cara Dilakukan KAI Divre III Bersama Komunitas

BACA JUGA:Pj Gubernur Elen Setiadi Fokus Turunkan Angka Kemiskinan, ini Kriteria Miskin Menurut BPS Sumsel

Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP. 

"Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Lahat telah menetapkan tersangka YR dalam perkara yang sama. Perbuatan Tersangka YN dan tersangka YR mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 800.000.000," ujar Toto.

Ia menerangkan, bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan aliran anggaran digunakan YN, bukan sesuai peruntukkannya melainkan untuk pribadi.

"Selanjutnya akan dilakukan penahanan oleh Jaksa Penyidik selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 29 Juli 2024 sampai dengan tanggal 18 Agustus 2024 di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II/A Lahat," tandas dia.

BACA JUGA:Wow! Ada Kepala BNNP Sumsel Pakai Seragam Lengkap di Griya Agung, Acara Apakah Itu?

BACA JUGA:Semangat Kemerdekaan! Aubade 500 Pelajar dan Drumband Gabungan Semarakkan Upacara HUT RI di Griya Agung

Dapatkan update konten terkini dan terbaru setiap hari di koranpalpres.com. Ayo Gabung di Channel WhatsApp dengan cara klik link ini "Channel WA koranpalpres.com".

Kategori :