3) Resiko-resiko dalam Utang Piutang Melalui Media Online
Menurut Alfa Assegaf, Zaenab (2019 : 86) Resiko dalam utang piutang melalui media online, yaitu:
(a) Bunga Tinggi
Ini fakta yang harus diketahui sejak awal bahwa tingkat bunga pinjaman online relatif tinggi. Bahkan boleh dibilang tinggi sekali.
(b) Data Pribadi di Aplikasi Pinjaman Online
Dalam mengajukan pinjaman online, sebagai bagian dari prosedur pinjaman, calon peminjam wajib mengunduh aplikasi pinjaman online. Nasabah mengunduh aplikasi di ponsel dan dari situ mengajukan pinjaman.
Resikonya adalah ekspose data-data pribadi di ponsel yang diminta aksesnya oleh perusahaan pinjaman online saat nasabah mengajukan pinjaman.
(c) Tidak Bayar Tagihan, Penagih Menghubungi
Layaknya semua pinjaman, jika nasabah tidak bayar maka aka nada tindakan penagihan. Penagihan tidak akan dilakukan jika nasabah membayar tepat waktu.
(d) Pinjaman Online yang Belum Terdaftar OJK
Karena tidak semua terdaftar di OJK. Sejalan ketentuan, setiap lembaga yang menawarkan pinjaman online wajib terdaftar di OJK. Jika tidak terdaftar di OJK maka pinjaman online itu illegal dan itu sangat berbahaya.
(e) Biaya Administrasi Penagihan
Ketika menunggak, maka resikonya tidak hanya menghadapi penagihan, tetapi juga tambahan biaya karena perusahaan pinjaman online meminta biaya atas keterlambatan.
C. METODOLOGI
Penelitian ini adalah penelitian kualitatif maka analisis data yang diterapkan adalah kualitatif. Analisis tersebut menggunakan analisis data dan model miles dan huberman (Sugiyono, 2008 : 247).
Pengumpulan data adalah kegiatan menguraikan atau menghimpun seluruh data yang telah didapatkan dari lapangan baik berupa hasil observasi, wawancara serta data-data yang berbentuk dokumen tertentu tanpa terkecuali.