Parah! Temukan Kendaraan Operasional di PALI Tak Bayar Pajak dan KIR

Selasa 03 Sep 2024 - 22:10 WIB
Reporter : Berry Sandi
Editor : Dian Cahyani Fitri

PALI, KORANPALPRES.COM - Banyaknya kendaraan operasional perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) ternyata tidak cukup meNguntungkan bagi Kabupaten PALI maupun Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).

Padahal, mobil operasional perusahaan-perusahaan tersebut memiliki tahun pembuatan yang baru dan dengan harganya tergolong mahal. 

Namun sayangnya banyak mobil operasional perusahaan itu banyak yang tidak membayar pajak dan KIR kendaraannya.

Hal itu diketahui setelah Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Sumsel, Dishub Kabupaten PALI, Polres PALI dan Jasa Rahasia melakukan razia gabungan di simpang 4 Simpang Raja, Kelurahan Handayani Mulya, Kecamatan Talang Ubi, Selasa 03 September 2024.

BACA JUGA:Penerimaan Pajak dan PNBP Meroket, Tren Positif Kinerja APBN Sumsel Bikin Menkeu Sri Mulyani Sumringah

BACA JUGA:Jangan Sampai Terlewat! Ini Jadwal dan Syarat Lengkap Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Sumsel

Setidaknya ada tiga kendaraan operasional perusahaan jenis double kabin yang terjaring razia. Karenanya, Dishub Provinsi Sumsel dan Polres PALI mengeluarkan surat tilang.

"Tiga mobil operasional perusahaan itu kita tilang, karena STNK mati. Untuk KIR yang kadaluarsa kita tahan. Nanti pemilik kendaraan bisa mengambilnya ke Pengadilan Negeri Muara Enim sesuai jadwal," kata Plt Kepala Dishub PALI, Kartika Anwar. 

Ia menerangkan, dalam razia tersebut pihaknya tidak hanya memeriksa kelengkapan surat-surat kendaraan operasional saja, melainkan juga merazia truk armada logging PT Musi Hutan Persada (MHP), batubara dan armada kelapa sawit. 

"Jadi semua kendaraan yang melanggar kita tilang. Tujuannya supaya kendaraan yang melintas di Kabupaten PALI tertib membayar pajak dan KIR," terangnya.

BACA JUGA: Tingkatkan PAD dari 13 Jenis Pajak, Inilah Inovasi yang Dilakukan Bapenda PALI

BACA JUGA:Kejutan Akhir Tahun! Core Tax System Siap Tingkatkan Penerimaan Pajak Drastis!

Bahkan, tak hanya mengeluarkan surat tilang, dalam razia gabungan tersebut Dishub PALI mengkandangkan kendaraan yang tidak memiliki kelengkapan surat kendaraan. 

"Kendaraan yang tidak ada surat-surat kita kandangkan di halaman Kantor Dinas PU PALI," tegas Kartika.

Lebih lanjut ia mengungkapkan, tim gabungan saat razia gabungan itu, tidak tebang pilih untuk dilakukan penindakan terhadap kendaraan yang melanggar. 

Kategori :