Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) 46 Tahun 2015, peserta BPJS Ketenagakerjaan yang telah memenuhi kepesertaan minimal 10 tahun pada Program JHT dapat mengajukan pengambilan JHT sebagian sebesar 10 persen untuk persiapan masa pensiun atau 30 persen untuk kepemilikan rumah yang diajukan melalui Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat dengan syarat:
BACA JUGA:Ajak Keluarga Healing, Inilah Rekomendasi Waterpark di Palembang!
BACA JUGA:Rekomendasi 4 Tempat Makan Pempek di Palembang yang Populer dan Lezat, No 1 Berdiri Sejak 1993
Pencairan JHT sebagian 10 persen
• Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
• Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti identitas lainnya
• NPWP (bagi peserta dengan saldo lebih dari 50 juta atau peserta yang telah mengajukan klaim sebagian)
Catatan: Pengambilan JHT sebagian, berpotensi menyebabkan terjadinya pajak progresif pada pengambilan JHT berikutnya apabila jarak pengambilan lebih dari 2 tahun.
Syarat Klaim JHT Sebagian maksimal 30% untuk pengambilan rumah secara cash:
• Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
• Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti identitas lainnya
• Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) atau AJB (Akta Jual Beli)
• NPWP (apabila ada dan bagi peserta yang saldo JHT nya lebih 50 juta)