Mau Dapat Rp10 Juta dari BPJS Ketenagakerjaan? Begini Caranya

Minggu 08 Sep 2024 - 20:41 WIB
Reporter : Citra Utama
Editor : Citra Utama

KORANPALPRES.COM – Mau dapat Rp10 juta dari BPJS Ketenagakerjaan?

Simak caranya di sini! 

BPJS Ketenagakerjaan memiliki program yang paling banyak digunakan oleh peserta, yakni Jaminan Hari Tua (JHT). 

Melalui program JHT, peserta bisa mendapatkan sampai Rp10 juta, meskipun belum memasuki usia pensiun. 

BACA JUGA:Pesona Alam Menakjubkan! 7 Destinasi Wisata Terhits di Kota Batam, Jangan Lupa Melipir Kesini

BACA JUGA:6 Hewan Endemik di Pulau Sumatera yang Terancam Punah, No 6 Hewan Imut Disukai Banyak Orang

Lantas, bagaimana cara mendapatkan Rp10 Juta dari BPJS Ketenagakerjaan?

JHT merupakan program perlindungan yang bertujuan menjamin para pesertanya menerima uang tunai dari BPJS Ketenagakerjaan.

Manfaat JHT dibayarkan sekaligus pada saat peserta mencapai usia 56 tahun, mengalami cacat total tetap, meninggal dunia atau meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya dengan status WNA.

Acuan pencairan JHT saat ini masih mengacu ke peraturan lama.

BACA JUGA:Waduh! Densus 88 Antiteror Polri Tangkap Pelaku Provokasi Ancaman, Siapa Sasarannya?

BACA JUGA:IKN Butuh 200.000 Pekerja Konstruksi Bersertifikasi, Semen Merah Putih Lakukan Upaya Mengejutkan

Artinya, peserta BP Jamsostek tak perlu menunggu usia 56 tahun untuk mencairkan dana JHT. 

Pencairan JHT bisa dilakukan sebelum peserta memasuki usia pensiun (56 tahun). 

Namun, pencairannya hanya bisa dilakukan sebagian.

Kategori :