Mau Dapat Rp10 Juta dari BPJS Ketenagakerjaan? Begini Caranya

Minggu 08 Sep 2024 - 20:41 WIB
Reporter : Citra Utama
Editor : Citra Utama

 

Syarat Klaim JHT Sebagian maksimal 30 persen untuk pengambilan rumah secara kredit:

* Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan

* Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti identitas lainnya

* NPWP (apabila ada dan bagi peserta yang saldo JHT nya lebih 50 juta)

* Dokumen perbankan berdasarkan peruntukan sebagaimana berikut:

* Pembayaran uang muka pinjaman Rumah berupa: fotokopi perjanjian pinjaman Rumah atau Surat Penawaran Pemberian Kredit fotokopi Standing Instruction dan nomor rekening Peserta pada Bank pengajuan kredit

* Pembayaran cicilan atau angsuran pinjaman Rumah: fotokopi perjanjian pinjaman Rumah, surat keterangan baki debet atau sisa pinjaman Peserta, fotokopi Standing Instruction dan nomor dan rekening Peserta pada Bank pengajuan kredit

* Pelunasan sisa pinjaman Rumah berupa: fotokopi perjanjian pinjaman Rumah, formulir pelunasan pinjaman Rumah, surat keterangan baki debet atau sisa pinjaman Peserta, fotokopi Standing Instruction dan rekening Peserta pada Bank pengajuan kredit

 

Catatan:

Dalam hal pembelian Rumah atas nama pasangan (suami/istri) peserta, maka peserta melampirkan dokumen pendukung berupa:

* KTP pasangan atau KK; dan

* Surat pernyataan yang menyatakan bahwa Rumah atau Apartemen yang dibeli atas nama pasangan sah peserta.

 

Pencairan dana JHT secara penuh 100 persen dapat dilakukan ketika peserta mencapai usia pensiun termasuk saat berhenti bekerja, mengalami cacat total tetap, meninggal dunia, atau meninggalkan Indonesia untuk selama lamanya dengan cara sebagai berikut:

Kategori :