Jalan Mulus Institut Teknologi Pagar Alam Menjadi Universitas, ini Saran Pakar Hukum Hendra Sudrajat

Selasa 10 Sep 2024 - 10:13 WIB
Reporter : M Iqbal
Editor : M Iqbal

Saatnya merumuskan UU Khusus yang mengatur kejahatan siber dengan menetapkan hukum, dan memberi dasar hukum untuk penanganan serangan siber, karena telah menjadi kebutuhan yang mendesak bagi masyarakat Indonesia. 

Penegakan hukum dengan menghadirkan teknologi canggih dalam mendeteksi segala bentuk pelanggaran hukum di ranah hukum digital. 

BACA JUGA:PGRI Lahat Gelar Advokasi Layanan Pendidikan dalam Kebijakan Merdeka Belajar, Ini Kata Ketua

BACA JUGA:Rekomendasi 7 Jurusan Kuliah yang Paling Cocok Untuk Pemilik Kepribadian Ambivert

Teknologi hukum yag tidak hanya mampu mendeteksi pelaku pelanggaran yang berasal dari wilayah domestik Indonesia saja, melainkan kejahatan digital lintas negara. 

Keterpaduan antara Para Penegak Hukum dan Para Ahli Teknokrat perlu dijalin dengan garis komunikasi dan koordinasi yang diatur dalam UU Siber. 

Kejahatan digital bukan hanya permasalahan hukum belaka, melainkan membutuhkan pemahaman yang mendalam mengenai digitalisasi teknologi sehingga setiap pelanggaran yang terjadi dapat diatasi secara hukum. 

Penguatan UU perlu dilakukan karena beberapa UU masih lemah dalam aspek penegakan hukum, seperti UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) telah beberapa kali berubah.

BACA JUGA:Cari Buku Apa Aja, Semua Ada di Sini! Inilah 7 Perpustakaan di Palembang, Tempatnya Cozy Dijamin Bikin Betah

BACA JUGA:UIN Raden Fatah Kibarkan Bendera Merah Putih Raksasa, Berkibar di Kampus Sudirman

Diawali dengan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, yang kemudian berubah menjadi UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU nomor 11 Tahun 2008 tentang.

Selanjutnya dirubah menjadi UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. 

Perubahan suatu UU karena pertimbangan norma dan kaidah hukum yang tidak sesuai dengan asas kepastian dan keadilan hukum dan revisi UU ITE untuk memperkuat perlindungan terhadap yurisdiksi territorial.

Dan bukan hanya penyusunan UU dan Revisi UU, tetapi perlu menyusun peraturan daerah atau Verordening yang mengatur pencegahan dan penindakan kejahatan siber di wilayah Provinsi dan Kabupaten/Kota.

BACA JUGA:Mau Kuliah di UNJ Tahun 2025? Ini 5 Jurusan Paling Mudah Ditembus, Auto Lulus!

BACA JUGA:Top 10 Kampus dengan Jurusan Hukum Terbaik di Indonesia Versi The SIR 2024, Bukan UI Juaranya, Lalu Siapa?

Kategori :