Mengingat secara realitas, Indonesia selain sebagai negara maritim, juga sebagai negara agraris yang memiliki hamparan semesta yang sangat luas.
Tanah yang subur dengan menghasilkan berbagai macam produk hasil pertanian.
BACA JUGA:Kunjungan Paus Fransiskus ke Indonesia, Momentum Penting Melihat Perjalanan Universitas Parahyangan
BACA JUGA:UIN Raden Fatah Sukses Gelar ISSHMIC 2024, Integrasikan Kearifan Warisan Budaya
Untuk meningkatkan produktifitas pertanian perlu ditunjang dengan teknologi pertanian, sehingga dapat membantu petani dalam bentuk perangkat keras, perangkat lunak, dan peralatan yang didesain khusus untuk meningkatkan produktifitas pertanian seperti mesin pencacah rumput dan pemanen padi.
Dalam kajian teori konstitusi nusantara pemenuhan terhadap perlindungan hak asasi manusia, termasuk dengan perlindungan hukum terhadap petani.
Deklarasi hak-hak Petani di Indonesia salah satunya adalah hak Petani atas berproduksi.
Dengan adanya teknologi pertanian dengan penggunaan teknologi rekayasa genetik yang menghasilkan tanaman transgenik dengan berbagai sifat unggul perlu dilindungi dengan hak paten.
Perlindungan hak paten telah diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten.
Di samping itu, Petani perlu dilindungi atas pemenuhan akses teknologi pertanian dengan mendapatkan alat produksi maupun teknologi tepat guna yang memberikan keuntungan bagi petani tanpa menghilangkan nilai-nilai lokal masyarakat.
Menempatkan Petani dalam konstitusi, sebagai bagian terpenting dalam kajian teori konstitusi nusantara yang membahas wilayah, karena aspek agraris merupakan salah satu wilayah suatu negara harus dilindungi dalam konstitusi.
Selain itu dampak dari teknologi pertanian berupa penyalahgunaan produk pertanian non-pangan yang bersifat konstruktif yang berpotensial menghancurkan kehidupan dan kemanusiaan.
BACA JUGA:Gema Perubahan Makin Nyaring, Harapan Rakyat di Tengah Pilkada Serentak
BACA JUGA:Daftar Pejabat UIN Raden Fatah Palembang yang Dilantik, Rektor Berikan Pesan Khusus Ini