BACA JUGA:FSH UIN Raden Fatah Sabet Juara Umum di SF-NMCC 2024 di Kediri, Begini Prestasinya
BACA JUGA:HEBAT! SMPN 1 Lahat Selatan Sabet Juara 3 Karnaval Kemerdekaan RI ke 79 Tahun, Ini Buktinya
Kesemuanya itu dibingkai dalam regulasi negara yang konstitusional.
Relasi teori konstitusi nusantara dengan berbagai displin ilmu, memberikan narasi intelektual bahwa betapa penting transformasi teori konstitusi nusantara di era digital, dalam mewujudkan kedaulatan digitalisasi teknologi.
Aspek kedaulatan negara sangat penting, karena kedaulatan negara mempertegas mengenai kedaulatan teritorial suatu negara, termasuk kedaulatan digitalisasi teknologinya.
Setiap negara mesti memiliki batas wilayah teknologi sehingga dapat menjamin akses dan keamanan data digital suatu negara.
BACA JUGA:HEBAT! 28 Anak Petani Sawit Dapat Beasiswa Kuliah Gratis, Pj Bupati Lahat Ikut Bangga
BACA JUGA:Penuh Semangat, Ratusan Siswa SDIT Al Furqon Ikuti Program Unggulan Sekolah, Apa Itu?
Hukum negara perlu melakukan perlindungan terhadap warga negaranya terhadap data pribadi.
UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang perlindungan data pribadi merupakan bukti komitmen negara menjaga privasi data warga negaranya.
Dalam UU tersebut data yang dilindungi adalah data pribadi bersifat spesifik dan data pribadi yang bersifat umum.
Penyalahgunaaan data pribadi merupakan cermin kebocoran data negara sehingga merapuhkan kedaulatan negara dalam bentuk kedaulatan digitalisasi teknologi.
BACA JUGA:Gelar Program Jumat Berbagi, Ajarkan Siswa Nusa Indah Lahat Saling Menghargai, Ini Kata Kepsek
BACA JUGA:Program Peduli, PLN Salurkan TJSL di SMPN 5 Pringsewu, Begini Bentuknya
Strategi mewujudkan kedaulatan digitalisasi teknologi menuju generasi emas yang berdaya saing adalah:
Pertama, mengatur regulasi hukum yang tegas dan jelas, tanpa menimbulkan interpretasi hukum yang beragam dalam penerapannya.