Jalan Mulus Institut Teknologi Pagar Alam Menjadi Universitas, ini Saran Pakar Hukum Hendra Sudrajat

Selasa 10 Sep 2024 - 10:13 WIB
Reporter : M Iqbal
Editor : M Iqbal

Seperti senjata biologis yang telah sejak lama pihak militer Amerika Serikat dipakai untuk berperang dengan Vietnam pada tahun 1970, dengan mengembangkan herbisida menjadi senjata biologis.

Selain itu bio-terorisme berupa kuman penyakit ternak dipakai untuk meneror masyarakat salah satunya antrax atau kuman penyakit ternak sapi.

Dan terakhir bio kriminal berupa penyalagunaan produk pertanian obat-obatan jenis narkotika.

Sehingga teknologi pertanian membutuhkan hukum pertanian yang berfungsi mencari penyelesaian sengketa ataupun perbedaan kepentingan yang dapat terjadi bagi para pelaku kepentingan di bidang pertanian.

BACA JUGA:Tamparan Keras untuk Wartawan Amplop, Mahasiswa Universitas Andalas Tuding Uang Dapat Mengaburkan Fakta

BACA JUGA:Kepada Sekda Edward Candra, Qiessa Ceritakan Kiat Sederhana Hingga Sukses Raih Beasiswa USA

4. Relasi konstitusi nusantara dengan ilmu kesejahteraan sosial.

Berikutnya ilmu kesejahteraan sosial yang secara konstitusional diatur dalam UU Nomor 11 tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial. 

Dalam UU tersebut, pengertian kesejahteraan sosial adalah kondisi terpenuhinya kebutuhan material, spiritual, dan sosial warga negara agar dapat hidup layak dan mampu mengembangkan diri, sehingga dapat melaksanakan fungsi sosialnya.

Keterkaitan dengan teori konstitusi negara bahwa dalam UUD 1945 telah diatur dalam pasal 34 ayat (1) bahwa kewajiban negara untuk memelihara fakir miskin dan anak terlantar. 

BACA JUGA:Ini Jurusan Perkuliahan di UI yang Tidak Ditemukan di Tempat Lain

BACA JUGA:Sinergi Tim Pengabdian FKIP Unsri dan Guru IPS Melestarikan Warisan Sejarah dan Budaya Takbenda di Muara Enim

Teori konstitusi nusantara memberikan narasi hukum bahwa dengan masyarakat yang sejahtera dan kehidupan sosial yang damai dan tentram, maka tingkat kejahatan dan angka kriminalitas akan menurun. 

Untuk mencegah dan mengatisipasi peningkatan angka pengangguran, maka para pekerja sosial harus menguasai digitalisasi teknologi agar tidak ketinggalan zaman. 

Dengan memahami perkembangan teknologi, maka pekerja sosial yang telah diatur dalam UU Nomor 14 Tahun 2019  tentang Pekerja Sosial  dapat memahami praktik pekerjaan sosial yang telah mulai mengenali ekosistem informasi teknologi, standar praktik pekerjaan sosial yang aktual dengan perkembangan teknologi.

Kemudian pendidikan profesi yang beradaptasi dengan teknologi, registrasi dan izin praktik yang kedepan berbentuk digitalisasi, hak dan kewajiban dan organisasi pekerjaan sosial.

Kategori :