Dalam dakwaan JPU Kejari Palembang Surya Dharma Putra Bakara SH melalui Jaksa penganti Satrio SH menyebutkan, peristiwa itu terjadi pada Senin, 15 April 2024 terdakwa mendatangi rumah korban.
BACA JUGA:Jaksa Tuntut Hukuman Mati Pasutri di Muba, Terdakwa Pembunuhan Berencana Anak Tiri
BACA JUGA:Tergiur Iming-Iming Upah 48 Juta, Ujung-Ujungnya Pria di Palembang Terancam Pidana Mati
Mulanya terdakwa bertemu dengan korban Wasilah, lalu terdakwa bertanya kepada korban “Yu mano Wak Anung?”.
“Ado di depot, susul bae ke situ,” jawab korban Wasilh.
“Ayuk, berasan uang Rp 25 ribu untuk ongkos ojek ke depot,” ucap terdakwa.
“Nggak ada uang, Nanda,” jawab korban lagi.
BACA JUGA:2 Terdakwa ini Dituntut Pidana Mati, Kasusnya Bikin Geram Bupati Muratara!
“Masak gak ada, ayuk kan istri bos, sekali terima uang proyek puluhan juta,” ujar terdakwa seakan meragukan jawaban korban.
“Nggak ada nian, Nanda, kalu ado pasti aku kasih,” jawab korban lagi.
“Sudah lah yuk, kamu kawin sirih dengan kakak dewe, kumpul kebo dengan kakak dewe,” ejek terdakwa dengan nada kesal.
Mendengar ejekan terdakwa itu, korban Wasilah tidak terima sehingga langsung meludahi terdakwa, yang mana ludahnya mengenai hampir kena muka terdakwa.
BACA JUGA:Buron 2 Tahun! Penipu di Ogan Ilir Ini berhasil di Ringkus, Ini Sosoknya
Kemudian terdakwa langsung mencabut pisau dari pinggang belakang sebelah kanan langsung berusaha menusuk ke arah badan korban.