PALEMBANG, KORALPALPRES.COM – Ganda alias Nanda, terdakwa pembunuh Wasilah (40) dan anak perempuannya, FA (16) di Jalan Macan Lindungan, Bukit Baru, Ilir Barat I, Palembang menghadapi tuntutan mati.
Tuntutan mati tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Palembang, Selasa, 1 Oktober 2024.
Di hadapan majelis hakim Oloan Eksodus Hutabarat SH MH, dari kursi pesakitan tampak terdakwa Ganda alias Nanda tertunduk sedih sepanjang menyimak pembacaan tuntutan dari JPU.
Dalam surat tuntutan yang dibacakannya, JPU Satrio SH MH membeberkan beberapa hal memberatkan antara lain perbuatan terdakwa menyebabkan korban Wasilah dan putrinya, FA meninggal dunia.
BACA JUGA:Dua Pemalak di Macan Lindungan Palembang Ditangkap
Selain meresahkan masyarakat, JPU Satrio juga mengkategorikan perbuatan terdakwa terhadap kedua korban Wasilah dan korban Farah dilakukan dengan kejam dan sadis.
Setelah membeberkan hal-hal memberatkan yang menjadi pertimbangan tuntutan mati tersebut, JPU Satrio menyebut tidak ada hal menjadi pertimbangan untuk meringankan hukuman terdakwa.
Sehingga JPU menyatakan perbuatan terdakwa Ganda alias Nanda terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu.
Perbuatan terdakwa Ganda jelas Satrio, sebagaimana dakwaan kesatu melanggar pasal 340 KUHP.
BACA JUGA:Tertangkap! Tersangka Pembunuhan Ibu dan Anak di Palembang Sudah Diamankan, Ini Penjelasanya
BACA JUGA:Diduga Dendam, Ibu dan Anak di Palembang Ditemukan Tidak Bernyawa di Dalam Rumah
"Menuntut dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ganda Alias Nanda dengan pidana hukuman mati," tukas Satrio.
Setelah mendengarkan tuntutan dari JPU, Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa melalui tim kuasa hukum untuk mempersiapkan nota pembelaan atau Pledoi.
Pledoi tersebut nantinya akan disampaikan pada persidangan pekan depan.