“Lalu pisau tersebut bengkok sehingga terdakwa buang, dan korban langsung menutup pintu garasi,” ucap JPU saat membacakan dakwaan di persidangan
Lebih lanjut JPU menambahkan, kemudian terdakwa mengambil sebuah Blencong yang berada di depan mobil Fortuner hitam yang terpakir didepan rumah korban.
Lalu dia menuju jalan samping kanan rumah korban lalu masuk dari pintu belakang yang tertutup tetapi tidak dalam keadaan terkunci.
BACA JUGA:Keributan Hingga Walpri Alami Luka di KPU, Berikut Penjelasan Kapolrestabes Palembang
Selanjutnya terdakwa masuk ke dalam rumah, dan bertemu dengan korban.
Saat di ruangan tamu rumah korban, terdakwa mengayunkan blencong ke arah kepala korban.
Korban sempat menahan kedua tangan terdakwa sehingga blencong terlepas dari tangan terdakwa dan terjatuh.
Kemudian korban berteriak dan meminta tolong anaknya, FA.
BACA JUGA:Aksi Pelaku Tindak Pidana Penggelapan di Ogan Ilir Saat Ditangkap, Bikin Geleng Kepala
Lantas FA datang dan langsung memukuli terdakwa dengan menggunakan sapu ke arah kepala terdakwa.
Saat korban FA kembali masuk ke dalam kamarnya, terdakwa mendorong korban Wasilah hingga jatuh terlentang.
Lalu terdakwa menyerang korban Wasilah dengan membabi buta dan menghabisi korban Wasilah dengan blencong.
Selanjutnya, terdakwa mengejar korban FA yang sedang berada di kamarnya sambil menelepon bapaknya, Anung Kurniawan.
BACA JUGA:Remaja Putri yang Hilang Dijemput Polres Ogan Ilir di Muba, Kondisnya Seperti Ini