Ada Apa Ini di Rumah Restorative Justice Kejari Lubuk Linggau, Ternyata Ini

Selasa 29 Oct 2024 - 19:05 WIB
Reporter : Kurniawan
Editor : Kurniawan

LUBUK LINGGAU, KORANPALPRES.COM - Bertempat di Rumah Restorative Justice Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau yang berada di Kantor Kecamatan Lubuk Linggau Barat II, Kota Lubuk Linggau, Senin 28 Oktober 2024.

Telah dilaksanakan proses kesepakatan perdamaian perkara tersangka atas nama Iis Sandra Niaga alias Can Bin Bakarudin.

Bahwa proses kesepakatan perdamaian tersebut dihadiri oleh Kajari Lubuk Linggau Anita Asterida, S.H., M.M., M.H.

Kemudian Kasi Pidum Kejari Lubuk Linggau Meri Aryani, S.H., M.H., Kasubsi II Bidang Intelijen Kejari Lubuk Linggau Allan Pratomo, S.H. selaku Penuntut Umum.

BACA JUGA:Ada Perwakilan Kejari Lubuk Linggau Jadi Narumber Dengan Materi Penyuluhan Hukum, Apa Tujuannya?

BACA JUGA:Waw! Ada Kegiatan Penitipan Uang Pengganti Kerugian Negara di Kejari Lubuk Linggau

Camat Lubuk Linggau Barat II yang diwakili oleh Sekretaris Camat Nadirsyah, S.P, Tersangka atas nama Iis Sandra Niaga Als Can Bin Bakarudin, Saksi korban Muhamad Subari Bin Ambrizal.

Adapun identitas lengkap tersangka yaitu Iis Sandra Niaga alias Can Bin Bakarudin warga Dusun III, Kelurahan Tanjung Terang, Kecamatan Gunung Megang.

"Bahwa telah terjadi kecelakaan pada Jumat 26 Juli 2024 sekira jam 14.00 WIB telah terjadi kecelakaan lalu lintas di Jalan Lintas Sumatera," ujar Kasi Intel Kejari Lubuk Linggau, Wenharnol, S.H., M.H.

Tepatnya di Desa Kosgoro, Bukit Beton, Kecamatan Stl Ulu Terawas, Kabupaten Musi Rawas antara Pengendara Sepeda motor jenis Honda Supra warna Hitam Nopol B 5918 SN.

BACA JUGA:Penyidik Mabes Polri Serahkan Tersangka dan Barang di Kejari Lubuk Linggau, Apa Kasusnya?

BACA JUGA:Kasus Apa Ini? Kejari Lubuk Linggau Terima Penyerahan Tersangka dan Barang bukti Dari Polisi

Yang di belakang sepeda motornya bermuatan kerangjang kotak dan berisikan makanan Ciki-ciki yang telah dikendarai oleh Iis Sandra Niaga yang melaju dari arah Muara Rupit menuju Terawas/Lubuk Linggau.

"Diduga melaju dengan kecepatan tinggi dan tidak memperhatikan lagi kalaupun kendaraan yang berada di depannya akan berhenti," tambahnya. 

Sehingga hilang keseimbangan lalu oleng dan lepas kendali dan masuk kejalur lawan sehingga setiba di TKP (Tempat Kejadian Perkara), sehingga menabrak bagian sebelah kanan kendaraan Mobil jenis Daihatshu Sigra warna Orange Nopol BD 1141 YC.

Kategori :