Yang telah dikemudikan oleh Muhamad Subari yang melaju dari arah berlawanan (dari arah Lubuk linggau /Terawas menuju Muara Rupit.
BACA JUGA:Kejari Lubuk Linggau Gelar Ekspose Restorative Justice, Berikut Perkaranya
BACA JUGA:Apa Ya Tujuan Pemusnahan Barang Bukti dan Barang Rampasan Dilakukan Kejari Lubuk Linggau
Akibat dari kejadian tersebut pengendara sepeda motor jenis Honda Supra Nopol B 5918 SN mengalami luka dibagian kepala dan tangan lalu dibawa Puskesmas Stl ulu Terawas.
Setelah dilakukan perawatan lalu Pengendara Sepeda motor dibawa ke RS. Ar. Bunda Lubuk Linggau kemudian dirujuk Ke RS. Hermina Palembang.
Dan kerusakan pada kendaraan. Akibat dari kejadian tersebut Iis Sandra niaga mengalami luka dibagian kepala sebelah kiri.
Pada jari manis sebelah kiri dan kuku lepas, dan luka lecet pada pelipis kiri serta kerusakan kendaraan.
BACA JUGA:Ini Cara Kejari Lubuk Linggau Melakukan Pengamanan dan Penggalangan Sidang Putusan Perkara Narkotika
Melanggar Pasal 310 Ayat (1) UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Bahwa proses kesepakatan perdamaian perkara antara tersangka Iis Sandra Niaga Als Can Bin Bakarudin.
Dengan saksi Muhamad Subari Bin Ambrizal telah berhasil didamaikan dan telah dibuatkan Surat Pernyataan Bersama dan Surat Kesepakatan Perdamaian.
Proses pengajuan Restoratif Justice Ke Kejati Sumatera Selatan untuk selanjutnya diteruskan ke JAM Pidum Kejaksaan Agung RI dapat atau tidak disetujuinya permohonan Restoratif Justice tersebut.
Dapatkan update konten terkini dan terbaru setiap hari di koranpalpres.com. Ayo Gabung di Channel WhatsApp dengan cara klik link ini "Channel WA koranpalpres.com"