Sebagaimana disangka melanggar Pasal 12B Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999.
BACA JUGA:Akhirnya Kejari Muba Menetapkan Tersangka Dalam Kasus Aplikasi Santan, Ini Wajahnya
Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 KUHP dan Pasal 3 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo. Pasal 64 KUHP.
"Bahwa penyitaan aset dilakukan terhadap 1 bidang tanah seluas 150 M² beralamat di Desa Lumpatan, Kecamatan, Sekayu Kabupaten Musi Banyuasin (Muba)," ujar Kasi Intel Kejari Muba, Abdul Harris Agusto, S.H., M.H.
Hal ini sendiri sesuai dengan Buku Tanah Nomor: 01364 atas nama Richard Cahyadi tanggal 25 Oktober 2021.
Bahwa selanjutnya Kepala Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin memerintahkan penyitaan aset tersebut untuk kepentingan penyidikan.
BACA JUGA:Dukung 7 Prioritas Nasional RKP 2024, Pemkab-Kejari Muba Teken MoU Perdata dan Tata Usaha Negara
BACA JUGA:Wah! Ada Senam Pagi di Kantor Kejati Sumsel, Dalam Rangka Apa?
Hal ini tidak lain dalam rangka mengungkap Dugaan Tindak Pidana Korupsi berupa Gratifikasi dan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Yang dilakukan oleh RC Selaku kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Musi Banyuasin sejak tahun 2019 Sebagaimana Surat Perintah Penyitaan Nomor : PRIN-1161/L.6.16/Fd.1/09/2024.
"Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin melakukan upaya pemberantasan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme guna meningkatkan aktivitas Ekonomi di Kabupaten Musi Banyuasin," katanya.
Sebelumnya, Tim Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Banyuasin (Muba) melaksanakan koordinasi Pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Musi Banyuasin.
BACA JUGA:Wah! Ada Bimbingan Teknis Penyelenggaraan SAKIP Wilayah Kejati Sumsel
BACA JUGA:Pejabat Kejati Sumsel Ini Membuka Kegiatan Pelatihan Pengadaan Barang Pemerintah
Mengenai tahapan persiapan menuju Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Selatan serta Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Musi Banyuasin yang akan dilaksanakan serentak pada 27 November 2024.