PALEMBANG, KORANPALPRES.COM – Ada permasalahan unik jika kita bicara Republik Irlandia sekarang. Punya terlalu banyak uang, negara ini bingung bagaimana membelajakan anggaran negaranya.
Tentunya ini masalah yang unik yang tidak bisa dirasakan negara lain sebab Irlandia sedang mengalami surplus anggaran, yakni ketika jumlah aset lebih besar daripada pengeluaran.
Fenomena itu bertolak belakang dengan keadaan ekonomi di beberapa negara maju lainnya.
Seperti dilaporkanThe Economist, pemerintah Inggris dan Prancis menaikkan pajak terlalu tajam. Jerman kewalahan dengan utang rem yang diberlakukannya sendiri dan Italia meresahkan investor karena peminjamannya.
BACA JUGA:Gerakan Wakaf Uang Menuju Indonesia Emas 2045, Calon Pemimpin Masa Depan Auto Senyum!
Sedangkan pemerintah Irlandia malah kebingungan untuk menggunakan anggaran negara yang terlalu banyak. Apalagi sebagaimana dilaporkan BBC, Irlandia akan menerima uang pajak sebesar 13 miliar Euro (Rp221 triliun) dan bunga sejumlah 1 miliar Euro (Rp17 triliun) dari Apple. Itu terjadi setelah Pengadilan Eropa menemukan indikasi Irlandia memberikan keuntungan pajak secara ilegal kepada perusahaan asal Amerika itu pada tahun 2016.
Kenapa Irlandia Punya Terlalu Banyak Uang
Pertanyaan itu wajar saja muncul. Sebetulnya, sebelum mendapatkan "rejeki nomplok" dari Apple pun kondisi ekonomi di negara tersebut memang baik-baik saja.
Laporan dari The Economist menyebut persentase pendapatan nasional bruto meningkat sebesar 4,9% tahun ini dan diprediksi meningkat 2,7% di tahun 2025. Tingkat pengangguran hanya 4,3% dari seluruh populasi dan inflasi bias ditekan di bawah 2%.
Hal tersebut bukan pertama kalinya negara itu memiliki jumlah aset yang besar daripada pengeluaran. Pada tahun 2022 dan 2023, surplus anggaran di Irlandia juga pernah terjadi.
Para menteri di sana memprediksi surplus sebesar 7,5% dari pendapatan nasional terjadi pada tahun ini dan 2,9% pada tahun berikutnya. Itu bahkan terjadi setelah pemerintah meningkatkan pengeluaran dan memotong pajak.
Banyaknya uang tersebut dihasilkan dari kebijakan pajak perusahaan yang diterapkan oleh Republik Irlandia pada tahun 1950-an untuk menarik pembisnis asing agar mendirikan perusahaan di negara itu.