Kajari Lahat Pimpin Tim Penuntut Umum, Ini Sidangnya

Senin 11 Nov 2024 - 16:36 WIB
Reporter : Kurniawan
Editor : Kurniawan

Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP, atau Kedua Pasal 13 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI No.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No.20 tahun 2001.

BACA JUGA:Kembali Kejari Lahat Terima Uang Pengganti Kerugian Keuangan Negara Kasus Korupsi, Berikut Nominalnya

BACA JUGA:Kejari Lahat Gelar Kampanye Anti Korupsi, Siapa Narasumbernya?

Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dapatkan update konten terkini dan terbaru setiap hari di koranpalpres.com. Ayo Gabung di Channel WhatsApp dengan cara klik link ini "Channel WA koranpalpres.com"

Kategori :