PALEMBANG, KORANPALPRES.COM - Kepala Seksi I Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) Abu Nawas S.H., M.H. menghadiri sebagai Narasumber dalam Rapat Koordinasi Daerah Panitia Pemilihan Kecamatan Se-Sumatera Selatan, Rabu 13 November 2024.
Hal ini dalam rangka Persiapan Distribusi Logistik Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Selatan Tahun 2024 di Dinning Hall Jakabaring Sport City, Palembang.
"Bahwa kegiatan Rapat Koordinasi Daerah Panitia Pemilihan Kecamatan Se-Sumatera Selatan dalam rangka Persiapan Distribusi Logistik Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Selatan Tahun 2024," ujar Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H.
Di laksanakan secara diskusi panel dengan tema "Peran Stake Holder mendukung Pelaksanaan Pemilihan Serentak Tahun 2024".
BACA JUGA:Wah! Ternyata Tiket Sudah Bisa Dipesan Untuk Libur Nataru, Ini Mekanismenya
Dalam kegiatan tersebut Kepala Seksi I Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Abu Nawas SH., MH menyampaikan bahwasannya dalam rangka menyukseskan Pemilu damai.
Jaksa Agung juga menginstruksikan pembentukan Posko Pemilu Kejaksaan RI diseluruh Indonesia melalui surat Nomor: R-1804/D/Dip.2/07/2022 tanggal 19 Juli 2022.
Hal ini tentang Laporan Pembentukan Posko Pemilihan Umum Tahun 2024, dan telah telah terbentuk 534 Posko Pemilu.
Sebelumnya, pejabat ini yang tidak lain Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Sumatera Selatan (Sumsel) Pipuk Firman Priyadi, SH., MH., membuka Kegiatan Pelatihan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, Senin 11 November 2024.
BACA JUGA:Persiapan Tuan Rumah Porprov: PSC 119 SIRINE MUBA Gelar Pelatihan dan Lomba Kegawatdaruratan
BACA JUGA:Terbongkar Alasan Chairul S Matdiah Dukung Calon Gubernur Sumsel Herman Deru Habis-Habisan
Hal ini tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang dilaksanakan secara langsung di Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dan secara virtual melalui media Zoom Meeting.
Pada sambutannya Wakajati Sumsel menyebutkan bahwa KUHP ini sebagai langkah maju menuju hukum pidana yang modern dan manusiawi menggantikan kerangka hukum kolonial peninggalan Belanda.
"Penyusunan UU KUHP telah melalui langkah panjang yang dimulai sejak Seminar Hukum Nasional I pada tahun 1963," ujarnya.