OKU TIMUR, KORANPALPRES.COM - Narkotika jenis ganja kering sebanyak 35,47 kilogram (Kg) dimusnahkan oleh Polres OKU Timur.
Daun ganja tak bertuan tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar menggunakan alat incinerator atau alat pembakaran alat limbah medis padat di RSUD Martapura, Kamis 21 November 2024.
Sebelumnya, puluhan kilogram barang bukti tersebut ditemukan di sebuah loket bus antar provinsi di Jalan Lintas Sumatera, Desa Kota Baru, Kecamatan Martapura, Kabupaten OKU Timur, Sumatera Selatan, pada 23 Juli 2024 lalu.
"Bermula ada laporan dari loket bus mengatakan ada dua koper paket mencurigakan telah 10 hari tidak ada yang mengambil," kata Kapolres OKU Timur AKBP Kevin Leleury SIK MSi.
BACA JUGA:Kabidhumas Polda Sumsel Hadiri Acara Pernikahan, Siapa Ya?
Kemudian, oleh pihaknya, laporan tersebut ditindaklanjuti dan memeriksa dua koper yang berwarna abu-abu dan biru tersebut.
"Ternyata isi koper tersebut adalah paket ganja," ujar Kapolres didampingi Kasat Resnarkoba AKP Dedi Suandy SH, Kamis 21 November 2024.
Ganja kering tersebut tersimpan dalam 35 bungkus plastik bening, dan dilakban. Satu bungkus ganja tersebut beratnya mencapai sekitar 1 kg.
Hingga saat ini aparata Satres narkoba Polres OKU Timur belum memenumukan pemilik dari barang bukti ganja tersebut. "Masih dalam penyelididikan," tambahnya.
BACA JUGA:Hadiri Undangan Kapolda Sumsel, Ada Sosok Pangdam II Sriwijaya di Giat Ini, Kegiatan Apa?
BACA JUGA:Polda Sumsel Launching Gugus Tugas Polri, Buat Apa?
Pemusnahan ini dilakukan dengan bekerja sama dengan RSUD Martapura yang memiliki alat pembakaran dengan corong setinggi 15 meter yang asapnya tidak membahayakan masyarakat sekitar.
"Barang bukti yang dimusnahkan tersebut setelah dilakukan pemeriksaan di Laboratorium Polda Sumsel," kata dia.
Pihaknya juga mengimbau kepada masyarakat agar segera berhenti menggunakan narkoba.