PALEMBANG, KORANPALPRES.COM - Seseorang yang ingin mengurus perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) tidak perlu khawatir karena perpanjangan SIM kini bisa dilakukan meski Anda berada di kota berbeda.
Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa berlakunya harus diperpanjang setiap lima tahun, terkadang menyulitkan pemiliknya ketika berada di luar domisili. Atau sedang merantau dan menetap di kota lain dan bertepatan masa berlaku SIM habis.
Saat ini untuk pengurusan perpanjangan dapat berlangsung di Satpas dan layanan SIM keliling terdekat. Bisa juga secara daring melalui aplikasi. Namun, orang yang ingin memperpanjang SIM harus memiliki kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) untuk memudahkan integrasi data.
Bisa Diurus Meskipun Beda Kota
BACA JUGA:SIM atau STNK Kena Tilang Masih Bisa Diambil Meski Lewat Masa Sidang, Begini Penjelasan Polisi
BACA JUGA: Begini Cara dan Syarat Bayar Pajak STNK 2024, Tidak Perlu KTP Pemilik Lama
Adapun prosedur perpanjang SIM beda kota cecara offline ikuti hal berikut ini.
Dalam mengurus perpanjangan SIM beda kota secara langsung, pemohon cuma perlu mendatangi Satpas atau layanan SIM keliling terdekat. Prosedur pengurusan perpanjangan SIM beda kota ini pun tidak berbeda dengan mengurus perpanjangan SIM di kota asal pembuatan.
Berikut ini adalah prosedur perpanjangan SIM berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2016 dan Peraturan Kapolri No. 9 Tahun 2012
• Menyiapkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli beserta fotocopy KTP pemohon SIM
• Membawa SIM asli yang masih aktif dan ingin diperpanjang beserta fotocopy-nya
BACA JUGA:Terupdate! Aturan Baru Masa Berlaku STNK, Bukan 5 Tahun Lagi, Ini Syarat dan Ketentuannya
BACA JUGA:Hati-hati STNK Mati 2 Tahun Bakal Dihapus? Begini Penjelasan Samsat OKU Timur
• Memiliki surat keterangan sehat dari dokter atau surat keterangan sehat jasmani (bisa didapatkan di lokasi perpanjangan SIM)
• Membawa ketiga dokumen tersebut ke Satpas atau layanan SIM keliling terdekat