• Membayar biaya perpanjangan SIM sesuai ketentuan yang berlaku.
Sedangkan untuk biaya perpanjangan SIM sudah diatur dalam PP Nomor 60 Tahun 2016:
BACA JUGA:Beli Motor Hanya STNK, HATI-HATI Bisa Jadi Penipuan
BACA JUGA:Lewat 2 Tahun Gak Bayar Pajak Kendaraan Bermotor, Pemerintah Langsung Blokir STNK Anda
SIM C Rp75 ribu
SIM A Rp80 ribu
SIM A Umum Rp80 ribu
SIM BI/Umum Rp80 ribu
SIM BII/Umum Rp80 ribu
SIM D Rp30 ribu
SIM International Rp225 ribu.
BACA JUGA:Buat Surat Izin Mengemudi di Polrestabes Palembang, Pangdam II/Swj: Kita Wajib Punya SIM
BACA JUGA:Jangan Sampai Terlewat! Ini Jadwal dan Syarat Lengkap Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Sumsel
Hal tersebut belum termasuk biaya biaya registrasi sebesar Rp5 ribu, biaya cek kesehatan Rp25 ribu (tergantung Satpas SIM). Lalu ada biaya psikotest berkisar Rp70 ribu dan penawaran asuransi Rp30 ribu. serta menyertakan bukti sebagai anggota BPJS Kesehatan aktif.
Selepas mengikuti seluruh proses tersebut, Anda hanya perlu menunggu proses pencetakan dan penyerahan SIM.
Perpanjangan SIM Bisa Juga Secara Online