Adapun prosedur perpanjang SIM beda kota secara online adalah sebagai berikut:
BACA JUGA:Pemprov Sumsel Kembali Selenggarakan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, ini Jadwalnya!
BACA JUGA:Mengenal Asuransi TPL yang Wajib Dimiliki Pemilik Kendaraan Bermotor Mulai 2025, Ini Manfaatnya
Ternyata perpanjangan SIM beda kota bisa juga dilakukan secara online melalui situs Korlantas Polri.
Dengan mengikuti langkah-langkahnya sebagai berikut:
• Persiapkan dokumen yang diperlukan, seperti SIM lama yang masa berlakunya habis, hasil pemeriksaan kesehatan jasmani, hasil tes psikologi, pas foto dengan latar belakang berwarna biru, dan foto tanda tangan di atas kertas putih polos
• Kunjungi situs Korlantas Polri
• Lakukan pendaftaran di situs Korlantas Polri dengan memilih "Pendaftaran SIM Online"
• Pilih menu "Perpanjangan SIM" dalam kolom isian jenis permohonan
• Isi formulir yang tersedia dengan lengkap beserta data permohonan SIM baru
BACA JUGA:Staf Intel Yonkav 5 Dwipangga Ceta Sidak Kelengkapan Administrasi Kendaraan Bermotor Prajurit
BACA JUGA:Puluhan Kendaraan Bermotor Terjaring Operasi Patroli Ngabuburit, Ini Pelanggaran yang Sering Terjadi
• Anda akan dikirimkan kode verifikasi ke alamat e-mail yang dimasukkan dalam formulir tersebut
• Masukkan kode verifikasi lalu klik tombol kirim
• Anda kembali dikirimkan bukti registrasi ke e-mail untuk dilanjutkan dengan proses pembayaran biaya perpanjang SIM sesuai ketentuan
• Lakukan pembayaran di ATM, EDC, atau teller bank yang sudah bekerja sama dengan pihak kepolisian