b. Pengemudi tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
BACA JUGA:Jual Kendaraan, STNK Wajib Diblokir Segera, Jangan Sampai Bernasib Begini
BACA JUGA:SIM atau STNK Kena Tilang Masih Bisa Diambil Meski Lewat Masa Sidang, Begini Penjelasan Polisi
c. Terjadi pelanggaran atas persyaratan teknis dan persyaratan laik jalan kendaraan bermotor.
d. Kendaraan bermotor diduga berasal dari hasil tindak pidana atau digunakan untuk melakukan tindak pidana.
e. Kendaraan bermotor terlibat kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan meninggalnya orang atau luka berat.
Sehingga dengan demikian, jika pengendara melanggar poin c, d, dan e, polisi masih bisa menyita kendaraan pengendara. Bahkan meskipun para pelanggar itu telah menunjukkan SIM dan STNK yang berlaku.
BACA JUGA:Hati-hati STNK Mati 2 Tahun Bakal Dihapus? Begini Penjelasan Samsat OKU Timur
BACA JUGA:Beli Motor Hanya STNK, HATI-HATI Bisa Jadi Penipuan
"Sesuai dengan Pasal 32 Ayat 6 PP Nomor 80 Tahun 2012, dalam huruf c, d dan e dijelaskan kendaraan bisa disita walaupun pelanggar bisa menunjukkan SIM dan STNK-nya," demikian Artanto menegaskan.
Sementara itu, untuk kendaraan yang disita polisi tidak akan ditahan untuk selamanya.
Pengendara bisa mengambil kembali kendaraannya setelah menyelesaikan sanksi pelanggaran di kantor Kejaksaan.
Pihak Kejaksaan dalam hal ini akan memberikan slip laporan pembebasan penyitaan kendaraan. Slip itulah yang nanti akan diberikan untuk kantor polisi yang menahan kendaraan tersebut.
BACA JUGA:Lewat 2 Tahun Gak Bayar Pajak Kendaraan Bermotor, Pemerintah Langsung Blokir STNK Anda
BACA JUGA:Realisasi Pajak Daerah OKU Timur Baru Capai 85,3 Persen, Ini Kendalanya
Sedangkan, pengambilan kendaraan bermotor yang disita oleh kepolisian, ditegaskan bahwa tidak dipungut biaya.