3 Bentuk Pelanggaran Ini Bisa Bikin Kendaraan Disita meski Bawa SIM dan STNK, Lho!

Rabu 25 Dec 2024 - 19:16 WIB
Reporter : Eko Wahyudi
Editor : Eko Wahyudi

PALEMBANG, KORANPALPRES.COM - Banyak bentuk pelanggaran yang sering dilakukan para pengemudi kendaraan. Pelanggaran itu bahkan bisa menyebabkan kendaraan disita meskipun bawa surat-menyurat dalam menjalan kendaraan seperti Surat Izin Pengemudi (SIM) atau Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). 

Para pengemudi kendaraan bisa dikenakan tilang apabila melanggar tata tertib lalu lintas, termasuk menerobos lampu merah atau melawan arus.  Atau yang juga paling sering dilakukan yakni tidak membawa helm baik bagi yang membonceng atau dibonceng.

Jika menghadapi hal seperti ini, polisi akan memberikan surat tilang dan menyita salah satu dari dokumen berkendara, yaitu Surat Izin Pengemudi (SIM) atau Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) milik pelanggar. 

Kalau pelanggar tidak membawa SIM dan STNK atau dokumen resminya sudah habis masa berlakunya, maka polisi akan menyita kendaraan sebagai barang bukti tilang. 

BACA JUGA:Bisakah SIM-STNK Berlaku Seumur Hidup? Polisi Bilang Begini

BACA JUGA: Begini Cara dan Syarat Bayar Pajak STNK 2024, Tidak Perlu KTP Pemilik Lama

Namun yang perlu diketahui, polisi pun bisa menyita kendaraan meskipun pengendara sudah melengkapi dengan SIM dan STNK yang masih berlaku.

Lalu, bentuk pelanggaran seperti apa yang bisa menyebabkan kendaraan disita polisi? 

Menurut Kabid Humas Polda Jawa Tengah (Jateng), Kombes Pol Artanto Pelanggaran yang bisa membuat kendaraan disita polisi  adalah polisi bisa menyita kendaraan pengendara apabila pengendara tidak dilengkapi dengan SIM dan STNK. 

Soal itu dijelaskan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2012 Pasal 32 Ayat (1) huruf f, yang berbunyi: "Petugas pemeriksa kendaraan bermotor di jalan dapat melakukan penyitaan atas kendaraan bermotor yang digunakan melakukan pelanggaran". 

BACA JUGA:Terupdate! Aturan Baru Masa Berlaku STNK, Bukan 5 Tahun Lagi, Ini Syarat dan Ketentuannya

BACA JUGA:SIM atau STNK Kena Tilang Masih Bisa Diambil Meski Lewat Masa Sidang, Begini Penjelasan Polisi

Di samping  itu, kata Artanto, polisi juga bisa melakukan penyitaan atas kendaraan meskipun pelanggar dapat menunjukkan SIM dan STNK-nya. 

Untuk yang satu itu Polisi merujuk PP Nomor 80 Tahun 2012 Pasal 32 Ayat (6), penyitaan atas kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) huruf f di atas bisa dilakukan, jika:

a. Kendaraan bermotor tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang sah pada waktu dilakukan pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan.

Kategori :