Ketum SPKA Beri Saran Pembagian Peran yang Jelas Dalam Sistem Transportasi Nasional Perkeretaapian Sesuai UU

Senin 30 Dec 2024 - 17:00 WIB
Reporter : M Iqbal
Editor : M Iqbal

Pemerintah telah berhasil dan sukses membangun prasarana stasiun kereta api di Jabotabek dan di Jawa Sumatera dengan baik dan sukses, Regulator lebih dikenal sebagai pembuat kebijakan dalam dan yang melaksanakan pembangunan prasarana. 

Di mana prasarana di Kemenhub dan Kemen PU selanjutnya diserahkan di-Basto-kan pada BUMN sesuai ketentuan dalam UU agar benar-benar terbagi dan pembagian yang jelas antara Regulator sebagai wasit dan Operator sebagai Pemain Utama. 

Eksekusi kebijakan pemerintah agar semuanya fair dan terjaga GCG sesuai ketentuan UU Kereta Api, UU BUMN, UU Keuangan Negara dan UU Tipikor agar terjaga transparansi akuntabilitasnya.

Dan sebagai operator BUMN KAI saat ini yang memberikan pelayanan prima dengan produk-produk inovatifnya jelas di sini Pemisahan dan pembedaan yang clear and clean antara regulator dan operator tidak ada campur tangan dan tiada intervensi apapun dan saling menjaga fungsi masing-masing.

BACA JUGA:Tertinggal Barang di Kereta Api, Penumpang Wajib Gunakan Layanan KAI Drive III Palembang Ini!

BACA JUGA:Promo GoJek Ada Potongan Diskon Setiap Pesan tiket pesawat, kereta api dan hotel ada cashback 5 persen hingga

Lalu bagaimana seharusnya Regulator dan operator berperan secara jelas pemisahan dan pembedaan yang jelas jangan ambigue atau saling intervensi masing-masing? 

Apakah UU 23/2007 telah sesuai dengan peran masing-masing regulator, operator dalam UU 23/2007? Perlu pengkajian UU 23/2007.

Lalu apa yang kurang sempurna dari UU 23/2007? Perlu penegasan, pengaturan peran Regulator. 

Dalam proyek pekerjaan sipil, sehingga REGULATOR tidak masuk ke wilayah operator. 

BACA JUGA:Jejaknya Bikin Takjub! 5 Pemandagan Jalur Kereta Api Terindah di Nusantara

BACA JUGA:Promo GoJek Pesan Tiket Pesawat, Kereta Api dan Hotel Dapat Cashback Hingga Rp300 Ribu

REGULATOR cukup memberikan arahan, kebijakan dan evaluasi dalam Pembangunan dan pemeiliharaan prasarana perkeretaapian.

Solusinya untuk penugasan perawatan prasarana bahkan pembangunan bisa dikerjakan oleh HOLDING BUMN atau badan usaha Badan Penyelenggara atau operator yang terbaik saat ini dan yang ada dengan fungsinya sebagai operator dan berintegritas yang tidak pernah berhadapan dengan persoalan hukum yang ada. 

Bila berbentuk badan layanan umum (BLU), belum tentu berjalan dengan baik dibandingkan hasil nyata oleh operator saat ini yang sudah punya kisah sukses panjang.

Dengan demikian peran regulator dalam proyek bisa didelegasikan.

Kategori :