Ketum SPKA Beri Saran Pembagian Peran yang Jelas Dalam Sistem Transportasi Nasional Perkeretaapian Sesuai UU

Senin 30 Dec 2024 - 17:00 WIB
Reporter : M Iqbal
Editor : M Iqbal

BACA JUGA:Gara-gara Jembatan Ogan 1, Penumpang Kereta Api Wajib Datang Lebih Awal Ke Stasiun Kertapati

BACA JUGA:Target Rampung 2027! Pemerintah Kebut PSN Kereta Api Logistik Lahat-Kertapati

Jadi Regulator memberikan penugasan pada Operator dan di revitalisasi serta dikuatkan dalam perusahaan dari BUMN sebagai holding yang terintegrasi. 

Pemeliharaan prasarana operasional saat ini dilaksanakan oleh KAI. 

Setiap tahun REGULATOR melakukan penugasan pada Operator terbaik saat ini yaitu KAI.  

Solusinya KAI bisa sistem holding terbaru  nantinya menjadi dijadikan holding yang membawahi berbagai fungsi sebagai pengelola sarana, prasarana dan aset row semuanya dijadikan satu  bagian dari operator terbaik saat ini. 

BACA JUGA:Tertabrak Kereta Api di Perlintasan Tanpa Palang Pintu, Begini Kondisi Pengendara Motor

BACA JUGA:Polres Muara Enim Tinjau Jalan Rusak dan Rel Kereta Api, Ini Buktinya

Kementerian BUMN saat ini sedang mempertimbangkan dan mengevaluasi untu berusaha menggabungkan merger perusahaan satu kluster dalam holding BUMN di bawah koordinator KAI sebagai induk dan lead-nya. 

Jadi kesimpulannya ialah bahwa Regulator sudah menjalankan fungsi dengan baik dan BUMN Perkeretaapian juga sudah membuktikan experiencenya dalam best praktisnya yang sudah berhasil dijalankan oleh operator saat ini.

Sehingga perlu terus  dikaji dan direkomendasikan untuk dikuatkan pembentukan Badan Usaha Perawatan Sarana (BUPS), Badan Usaha Perawatan Prasarana (BUPP), dan BUP untuk Aset ROW eksisting dalam satu  naungan manajemen holding BUMN terbaik saat ini seiring  pembenahan dengan solusi manajemen holdingisasi dari Kemeneg BUMN.

Dan sehingga Regulator tidak perlu repot-repot terjun sebagai operator pemeliharaan prasarana, sarana dan aset ROW karna Aspek manajemennya sudah dijalankan secara baik oleh operator dan cukup masing-masing menghormati sesuai apa yang diatur dalam UU Regulator yang sudah sangat sukses sebagai pengatur, pembuat policy and rule. 

BACA JUGA:Telan Banyak Korban, Kades dan Warga OKU Timur Desak Pemasangan Palang di Perlintasan Kereta Api Maut?

BACA JUGA:Lepas 1.040 Pemudik Gratis via Kereta Api, Pj Gubernur Sumsel: Tahun Depan Ada Lagi Asal…

Pemerintah sebagai pembuat kebijakan (Regulator) fokus di kebijakan dan Badan Penyelenggara yang sudah berjalam saat ini sebagai eksekusi kebijakan fokus sebagai Operator yang sekarang sudah menjalankan fungsinya yang baik ditingkatkan dan dilanjutkan dengan dukungan pemerintah.  

Demikian sekelumit wacana untuk perkeretaapain Indonesia yang lebih baik, modern, transformatif, adaptif dan semakin maju dalam melayani rakyat. Merdeka.

Kategori :