Perkara Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin yang bertempat di Pengadilan Negeri Palembang Kelas 1A Khusus, dengan Terdakwa RC, MA, RD, MZ
BACA JUGA:Press Release Apa Ini Dilakukan Kejari Muba Selama 2024
Bahwa sebagaimana Dakwaan, diatur diancam pidana dalam pasal, RC Dakwaan Kumulatif, Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.
Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan.
Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 2 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana
BACA JUGA:Lakukan Penelitian Berkas Perkara Korupsi Pengadaan Aplikasi Santan, Ini Langkah Kejari Muba
BACA JUGA:Seminar Destana Muba TA 2024, Ternyata Ada Sosok Perwakilan Kejari Muba, Ini Buktinya
MA mendapatkan Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP
BACA JUGA:Wah! Ada Jaksa Fungsional Kejari Muba Hadir di Dalam Rapat Ini
BACA JUGA:Ada Kegiatan Apa di Rumah RJ Kejari Muba?
RD mendapatkan Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.