PN Palembang Kembali Gelar Sidang Kasus Korupsi Aplikasi Santan, Ini Giatnya

Senin 06 Jan 2025 - 17:11 WIB
Reporter : Kurniawan
Editor : Kurniawan

Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP

Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP

BACA JUGA:Dukung 7 Prioritas Nasional RKP 2024, Pemkab-Kejari Muba Teken MoU Perdata dan Tata Usaha Negara

BACA JUGA:Akhirnya Kejari Muba Menetapkan Tersangka Dalam Kasus Aplikasi Santan, Ini Wajahnya

Kemudian MZ, Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Bahwa yang memimpin jalannya siding, Hakim Ketua Efriyanto, Hakim anggota Iskandar dan Masriati. Sedangkan JPU yang hadir di persidangan Kepala Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin, Roy Riady S.H.,M.H, Dhea Oina Savitri. S.H dan Haryanto Widjaja. S.H

"Kegiatan Sidang Pembacaan Dakwaan dihadiri oleh Penasehat hukum dari para terdakwa," ujar Kasi Intel Kejari Muba, Abdul Harris Augusto, S.H., M.H. 

BACA JUGA:Kejari Muba Tetapkan Mantan Plt Kadis PMD Muba Sebagai Tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi, Ini Kasusnya

BACA JUGA:Sosialisasi Kejari Muba Pada BUMD di Wilayahnya, Berikut Pembahasannya

Kemudian juga ada Pengunjung sidang sejumlah 10 orang. "Para Terdakwa melalui Penasehat Hukumnya tidak mengajukan Eksepsi," katanya. 

Serta agenda sidang selanjutnya dengan agenda Pemeriksaan Saksi dilaksanakan pada hari Senin 6 Januari 2025.

Dapatkan update konten terkini dan terbaru setiap hari di koranpalpres.com. Ayo Gabung di Channel WhatsApp dengan cara klik link ini "Channel WA koranpalpres.com

Kategori :