Melansir dari laman Kementerian Pertahanan Republik Indonesia, Hari Bela Negara (HBN) merupakan hari bersejarah bagi Indonesia.
HBN ini dilakukan dalam rangka memperingati Deklarasi Pemerintahan Darurat Republik Indonesia (PDRI) pada tanggal 19 Desember 1948 di Sumatera Barat.
HBN ini selanjutnya ditetapkan oleh Presiden RI dalam Keputusan Presiden Nomor 28 tahun 2006.
Selanjutnya, dalam Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2023 tentang Kebijakan Pembinaan Kesadaran Bela Negara, peringatan Hari Bela Negara merupakan salah satu program Rencana Aksi Nasional Bela Negara (RANBN).
Semua itu yang harus dilaksanakan oleh seluruh Kementerian/Lembaga, Pemda, TNI dan Polri setiap tahun sebagai bagian dari Rencana Induk Pembinaan Kesadaran Bela Negara kurun waktu 2020 - 2045.
Dalam rangka pelaksanaan Peringatan Hari Bela Negara ke-75 Tahun 2023 secara serentak, massif dan sinergis di seluruh Indonesia.
Untuk itu Kementerian Pertahanan RI melalui Direktorat Jenderal Potensi Pertahanan sebagai leading sector di bidang Bela Negara telah menyiapkan panduan peringatan Hari Bela Negara (HBN) Ke-75 Tahun 2023.
Hal itu sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan bagi Kementerian/Lembaga, Pemda, TNI dan Polri.
BACA JUGA:Tak Disangka! Belajar Sejarah Ternyata Bermanfaat Bagi Kehidupan Kekinian, Begini Kata Presiden AGSI
Dalam konteks kekinian untuk Bangsa Indonesia, bela negara adalah sikap dan tindakan yang menyeluruh, teratur, dan terorganisir.
Semua dalam rangka cinta tanah air, upaya menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila. KOE