Sementara itu, Komisioner Bawaslu Provinsi Sumsel, Ardianto menerangkan, bahwa kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 351 Ayat 8, dimana saksi peserta pemilu dilatih Bawaslu.
“Kegiatan ini dimaksudkan agar para saksi memiliki pemahaman dalam setiap tahap proses pemungutan suara. Sehingga dapat memperkuat kesiapan saksi peserta Pemilu agar memiliki keterampilan teknis mengatasi potensi pelanggaran di TPS," tambahnya.
Ditambahkannya, para saksi diminta untuk tidak hanya hadir saat pencoblosan saja. Namun harus ikut mengawasi karena tugas ini bukan hanya tanggung jawab Bawaslu semata, namun juga para saksi.
Ia berharap dengan dilaksanakannya kegiatan ini, akan meningkatkan kapasitas saksi peserta pemilu, yang juga bertugas menjamin agar pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara berlangsung secara jujur dan adil.*