Resmi Pemerintah Terbitkan Keppres Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 1445 H, Berikut Rinciannya

Rabu 17 Jan 2024 - 10:33 WIB
Reporter : Silvi
Editor : Silvi

PALEMBANG, KORANPALPRES.COM - Pemerintah menerbitkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi yang Bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji dan Nilai Manfaat. 

Dikutip dari laman setkab.go.id, peraturan ini ditandatangani Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) pada tanggal 9 Januari 2024.

Aturan ini diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 48 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dan Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.

“Menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji atau BPIH Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi yang bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji atau Bipih dan Nilai Manfaat,” bunyi Keppres yang dapat diakses pada laman JDIH Sekretariat Kabinet ini.

BACA JUGA:Wamen Nezar Patria: Industri TV Nasional Perlu Adaptif Hadapi Disrupsi

BACA JUGA:Keren, Tokoh Nasional Hafisz Tohir Sabet Penghargaan Voice of Democracy, Ini Rahasianya!

Adapun besaran Bipih jemaah haji reguler tahun 1445 H/2024 M adalah sebagai berikut:

a. Embarkasi Aceh sebesar Rp49.995.870,00

b. Embarkasi Medan sebesar Rp51.145.139,00

c. Embarkasi Batam sebesar Rp53.833.934,00

BACA JUGA:KH Ma'ruf Amin: Para Tokoh Bangsa Ajak Bersama-sama Jaga Keutuhan Terutama Terkait Pemilu 2024 Ini

BACA JUGA:Wapres Harapkan Akselerasi Ekonomi dan Keuangan Syariah Berlanjut Meski Pemerintahan Berganti 2024 Ini

d. Embarkasi Padang sebesar Rp51.739.357,00

e. Embarkasi Palembang sebesar Rp53.943.134,00

f. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede dan Bekasi) sebesar Rp58.498.334,00

Kategori :