PALEMBANG, KORANPALPRES.COM – Good job alias kerja bagus ditunjukkan aparat Kepolisian Republik Indonesia (Polri) di Sumatera Selatan yang sukses membongkar 4 kasus penyelewengan BBM Bersubsidi.
Setidaknya 4 kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi diungkap dan tengah diproses sesuai hukum yang berlaku.
Kasus pertama, Tim Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditrekrimsus) Polda Sumatera Selatan mengamankan seorang sopir berinisial HC (35) dan karyawan SPBU berinisial IZ, Senin 8 Januari 2024.
Keduanya terpaksa ditangkap atas dugaan melakukan tindak pidana penyalahgunaan BBM bersubsidi.
BACA JUGA:Terungkap! Warga Tanjung Pinang Ini Sudah 6 Bulan Menyalahgunakan BBM Subsidi
BACA JUGA:Penyalahgunakan BBM Subsidi, Warga Tanjung Pinang Digiring Ke Polres Ogan Ilir
Kedua tersangka tertangkap tangan melakukan pengisian BBM bersubsidi jenis solar di salah satu SPBU di Jalan Tanjung Api-api, Kabupaten Banyuasin.
Dari kedua tersangka, Kasubdit IV Krimsus AKBP Bagus Suryo Wibowo bersama tim sukses mengamankan barang bukti 1 unit mobil box merek Mitsubishi L300 hitam Nopol BG 1158 JO.
Mobil box berisi 1 baby tedmond kapasitas 1000 liter dan telah terisi sebanyak ± 298 liter BBM, 24 lembar barcode My Pertamina.
Lalu 1 mesin pompa merk Transferpump, 2 buah selang ukuran 2 inch panjang ± 2,5 meter, 1 unit ponsel serta nota catatan pembelian BBM solar.
BACA JUGA:Kembali, Polda Sumsel Berhasil Ungkap Tindak Pidana Pengoplos BBM Solar Subsidi di Banyuasin
Modus operandi yang digunakan tersangka HC melakukan pengisian BBM bersubsidi jenis Solar secara berulang-ulang.
Tersangka HC menggunakan mobil box memuat baby tedmond ukuran 1000 liter yang sudah terhubung dengan tangki melalui pompa mesin.
Tersangka HC ini melakukan pengisian solar berulang-ulang bekerjasama dengan tersangka IZ.